PB PGRI Hasil KLB Gugat SK Menkumham Soal Kepengurusan Unifah ke PTUN Jakarta

Selasa, 26 Desember 2023 – 23:34 WIB
Ilustrasi - PB PGRI Hasil KLB menggugat SK Menkumham soal kepengurusan Unifah Rosyidi ke PTUN Jakarta. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) hasil KLB Surabaya Ilham Wahyudi mengatakan pihaknya saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK Menkumham yang mengatur soal kepengurusan PB PGRI di bawah pimpinan Unifah Rosyidi.

Ilham dalam pemaparannya terlebih dahulu menjelaskan alasan sejumlah pengurus PGRI provinsi dan kabupaten kota mencabut gugatan terhadap Unifah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas

Menurutnya, para penggugat mencabut gugatan karena merasa surat keputusan pembekuan kepengurusan yang dibuat Unifah Rosyidi sudah tidak diakui keabsahannya.

Pencabutan gugatan ini yang kemudian menjadi alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan para penggugat dengan perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tidak dapat diterima.

BACA JUGA: Sejumlah Pengurus PGRI Provinsi Bantah Mencungkil Bu Unifah, Bongkar Fakta Mengejutkan 

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kadir di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Para penggugat merupakan pengurus PGRI Jawa Timur, Pengurus PGRI Provinsi Riau, Pengurus PGRI Sumatera Utara, Pengurus PGRI Kota Tebing Tinggi, Pengurus PGRI Kota Probolinggo, Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi dan Pengurus PGRI Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA: Unifah Rosyidi Dicungkil 18 Pengurus Provinsi, PB PGRI Beri Jawaban Telak

Mereka mengajukan gugatan karena Unifah membekukan kepengurusan mereka di daerah melalui SK Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023, tertanggal 3 November 2023.

"Jadi, pada prinsipnya gugatan terkait pembekuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukan kandas, tetapi sengaja kami cabut," ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (26/12).

Menurut Ilham, para penggugat merasa SK pembekuan yang dibuat Unifah Rosyidi secara otomatis sudah tidak diakui keabsahannya, setelah kepengurusan PB PGRI yang baru disahkan berdasarkan SK Nomor AHU-00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023.

"Unifah bukan anggota PB PGRI lagi dan sudah diberhentikan melalui SK Pemberhentian No 03/KEP/ PB/XXIII/2023 tentang pemberhentian Unifah Rosidi sebagai anggota PGRI dan dicabut kartu PGRI-nya dengan No NPA=09030700004," kata Ilham.

Dia juga mengatakan SK pembekuan juga sudah dicabut berdasarkan SK Pencabutan Pembekuan Nomor:04/Kep/PB/XXIII/2023 tertanggal 16 November 2023.

"Pada intinya surat-surat yang dibuat oleh kelompok Unifah sudah tidak diakui keabsahannnya," kata Ilham.

Meski demikian, hingga saat ini dualisme kepengurusan PGRI belum berakhir.

Dualisme dimaksud yakni kepengurusan hasil KLB yang mendasari kepengurusan berdasarkan SK Nomor AHU-00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023.

Pihak lainnya kubu Unifah yang mendasari keputusan berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0001597.AH.01.08. Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023.

Ilham menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham terkait kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Unifah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang perdana rencananya digelar di PTUN Jakarta, tertanggal 4 Januari 2024, Pukul 10.00 WIB.

"Mari, tunggu bersama kepengurusan mana yang diakui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Ilham. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler