PB PGRI Minta Presiden Angkat 736 Ribu Guru Honorer

Selasa, 11 Desember 2018 – 05:11 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dan jajaran usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/12). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) telah mengajukan data 736 ribu guru honorer kepada Presiden Jokowi. Dengan harapan, Presiden Jokowi mau memperjelas status guru honorer tersebut.

Yakni, diangkat menjadi PNS dan sisanya menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Guru Honorer Bakal Rugi Jika Tolak PP PPPK

"Kami sudah memasukkan usulan agar 736 ribu guru honorer ini diperjelas statusnya. Bagi yang usianya memenuhi syarat CPNS ya tolong diprioritaskan. Sebaliknya bagi yang tidak memenuhi syarat diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).

Selain mengusulkan guru, PB PGRI juga meminta agar tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, operator, dan lainnya juga diperhatikan kesejahteraannya. Unifah mengaku bersyukur karena presiden meminta dalam penyusunan PermenPAN – RB sebagai turunan PP Manajemen PPPK, PGRI dilibatkan.

BACA JUGA: Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!

"Saya tahu PP ini ada yang pro maupun kontra. Ada yang menolak tapi banyak juga minta diprioritaskan dalam rekrutmen CPPPK. Mau tidak mau, suka tidak suka, ini keputusan pemerintah dan harus dilaksanakan," ucapnya.

BACA JUGA: Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!

BACA JUGA: Hetifah: PP PPPK Belum jadi Solusi Masalah Guru Honorer

Dia lagi-lagi meminta guru honorer dan tenaga kependidikan untuk menerima PP tersebut ketimbang hidup dalam ketidakpastian. Untuk menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) butuh waktu panjang.

Yang dipikirkan PB PGRI adalah bagaimana agar nasib guru honorer dan tenaga kependidikan yang usianya di atas 35 tahun ini jelas serta tidak terkatung-katung. Salah satunya dengan mengawal penyusunan PermenPAN-RB turunan PP 49/2018. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Pastikan Ikut Ajukan Kuota PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler