JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengaku prihatin dengan masih munculnya keluhan penarikan biaya pendidikan siswa baru di SD dan SMP negeriBiaya tersebut, jumlahnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah
BACA JUGA: Waspadai Masuknya PT Asing Dalam RUU
Dia tetap optimis, tidak bakal ada biaya lagi dalam pendidikan dasarNuh mengakui, banyak sekali modus yang dilakukan pihak sekolah untuk mengumpulkan uang dari wali murid baru
BACA JUGA: Pungutan Siswa Baru Harus Dikembalikan
Diantaranya, mengumpulkan seluruh wali murid bersama juga dengan komite sekolah"Secara lisan memang ngomong sumbangan
BACA JUGA: Biasa, Anak 10 Tahun Baru Masuk SD
Tapi jika besaran sumbangan dan tempo pembayarannya ditentukan, itu bukan sumbangan," tegas mantan Menkominfo ituNuh menghimbau jika wali murid baru menemukan praktek-praktek semacam itu, segera lapor ke Dinas Pendidikan kota, kabupaten, atau provinsiJika tidak digubris, bisa lapor langsung ke KemendiknasKementerian berslogan Tut Wuri Handayani ini melayani jalur khusus untuk pengaduan pungutan biaya pendidikan dasar dalam masa Penerimaam Peserta Didik Baru (PPDB)Masyarakat bisa memanfaatkan call center Kemendiknas 117, 021-57950226 dan 021-5703303Nuh juga mengatakan, orang tua tidak perlu khawatir anaknya bakal mendapatkan intimidasi karena melapor praktek penarikan biaya pendidikan.
Nuh menuturkan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktek penarikan biaya sekolah pendidikan dasar adalah kepala sekolahUntuk itu, dia berjanji akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti menarik sejumlah uang, meskipun diembel-embeli sumbangan"Sanksi bisa berbentuk pembinaan," kata diaCara penyelesaian yang lebih bijak, ujar Nuh, adalah dengan mengembalikan uang setoran dari wali murid baru.
Sejatinya, Mendiknas sudah mengeluarkan surat peraturan bersama Menteri Agama (Menag) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2011Peraturan bersama tersebut, mengatur pola penerimaan peserta didik baru mulai dari taman kanak-kanak, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
Dalam pasal 18 Peraturan Menteri itu, orang tua peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolahKesempatan itu, terbuka setelah peserta didik dinyatakan diterima"Jadi sumbangan tidak mempengaruhi calon siswa diterima atau ditolak," tandas Nuh
Selanjutnya, sumbangan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri itu adalah, dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan sukarela"Inti dari sukarela itu, boleh memberikan sumbangan, boleh tidak," tegas NuhNominal dan jangka waktu setoran sumbangan tersebut, juga tidak ditentukan.
Sementara itu, Nuh juga mengamati perilaku sekolah RSBI yang terkesan ugal-ugalan menarik biaya pendidikanDia menuturkan, idealnya sekolah RSBI juga tidak boleh menarik biaya pendidikan"Sebab mereka sudah mendapatkan bantuan ratusan juta (rupiah, red) dari Kemendiknas dan pemerintah daerahSeharusnya juga gratis," tandas Nuh.
Apakah karena bantuan tersebut kurang? Menurut Nuh, jika mengikuti alasan kurang, sebarapa besar sumbangan yang diterima bakal kurang terus"Contohnya, sudah ada AC satu masih kurang, dan ingin ditambah menjadi duaDan seterusnya," tutur Nuh.
Biaya pendidikan yang diterapkan oleh RSBI ini, bisa menimbulkan rasa ketidakadilan dengan sekolah-sekolahan lainnyaUntuk itu, dia mengupayakan menekan biaya pendidikan di sekolah RSBIJika tidak bisa gratis seratus persen, tarikan biaya pendidikan siswa baru di sekolah RSBI tidak sampai jutaan rupiah.
Penarikan biaya sekolah di pendidikan saat musim penerimaan siswa baru, bisa menjegal upaya wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun"Seluruh anak usia sekolah, wajib sekolah hingga tingkat SMP," tandas NuhDia tidak menutup kemungkinan ada siswa gagal sekolah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan 400 Ribu Guru Disertifikasi
Redaktur : Tim Redaksi