Waspadai Masuknya PT Asing Dalam RUU

APTISI: Produk Legislasi DPR makin Menurun

Sabtu, 09 Juli 2011 – 03:37 WIB

JAKARTA - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi (PT) Swasta Indonesia (APTISI), Edy Suandi Hamid, mewanti-wanti masuknya perguruan tinggi asing dalam Rancangan Undang Undang (RUU) PT yang kini tengah digodokDia khawatir peran lembaga pendidikan tertinggi dalam negeri menjadi mengecil jika sampai RUU tersebut disahkan.

”Dalam era globalisasi segalanya memang serba terbuka

BACA JUGA: Pungutan Siswa Baru Harus Dikembalikan

Namun kita tidak boleh membuka seluas-luasnya, apalagi dalam bidang pendidikan,” ujar Edy usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UII dengan PT Konsulindo Informatika Perdana (Perdana Consulting).

Edy yang juga masih aktif menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu, menjelaskan, pentingnya kewaspadaan tersebut dikarenakan perguruan tinggi bukan semata-mata lembaga pendidikan, namun juga lembaga pembentukan ideologi kebangsaan

”Kita harus belajar pada sektor-sektor lain seperti sektor bisnis, perbankan, sampai dengan teknologi informasi, dimana pengaruh asing sudah mengakar dengan kuat

BACA JUGA: Biasa, Anak 10 Tahun Baru Masuk SD

Kita tentu tidak mau hal yang sama juga terjadi di dunia pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya juga menyayangkan, proses pembuatan UU saat ini di DPR yang sangat transaksional sehingga kualitas produknya pun jauh menurun dibandingkan sebelum-sebelumnya
”Dibandingkan masa orde baru, kualitas regulasi saat ini jauh lebih buruk

BACA JUGA: Tahun Depan 400 Ribu Guru Disertifikasi

Wajar jika saat ini banyak Undang-Undang yang belum diimplementasikan sudah diamandemen,” kata Edy.

Patut diketahui, pengaruh neoliberal tampak dalam RUU Perguruan Tinggi Bab V tentang Perguruan Tinggi Asing dan Kerjasama InternasionalPasal 73 ayat 1 disebutkan bahwa perguruan tinggi asing dapat membuka program studi di wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaSedangkan Pasal 74 ayat 2 menyebutkan, (1) perguruan tinggi dapat melaksanakan kerjasama Internasional(2) kerjasama internasional sebagaimana di maksud pada ayat (1) mencakup kegiatan antara lain,  apertukaran dosen dan mahasiswa, bpengembangan kurikulum, cpelaksanaan kerjasama program studi, dpengembangan organisasi dan/atau, ePenelitian.

Selain mengkritisi tentang isi RUU Perguruan Tinggi soal peluang masuknya lembaga asing, Edy juga mengkritisi isi RUU tersebut yang disebutnya sebagai bias Perguruan Tinggi Negeri”Perguruan Tinggi Swasta sangat sedikit dibahas dan hampir tidak mendapatkan tempat,” katanya(dms)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunggak Rp270 ribu, Ijazah Disandera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler