PBB Naik 95 Persen, PNS Didiskon 40 Persen

Kamis, 30 Januari 2014 – 08:48 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan NJOP di Kota Bandung naik hingga 95 persen. Ini untuk mengejar target perolehan pajak dari PBB sebesar Rp360 miliar.

"Jadi kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui aparat kewilayahan, bahwa tahun 2014 ini PBB naik dari 7-95 persen," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana, kepada wartawan kemarin.

BACA JUGA: Harga Karet Anjlok Hingga Rp 5.000 per Kg

Dandan mengatakan, besaran kenaikan ini merupakan hal yang wajar. Disebutkan, di kota-kota besar lainnya seperti DKI kenaikannya sampai 120-140 persen. Selain itu, kenaikan ini juga diperbolehkan oleh undang-undang.

"Undang-undang memperbolehkan kenaikan tiga tahun sekali, bahkan untuk beberapa item bisa dilakukan kenaikan setiap satu tahun sekali," paparnya.

BACA JUGA: Kinerja Aceh Lumayan

Untuk Kota Bandung sendiri, kenaikan ini merupakan yang pertama selama tiga tahun terakhir.

"Sebelum memutuskan menaikkan pajak, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi B DPRD Kota Bandung," tambahnya.

BACA JUGA: Rapor Sumut Jeblok

Beberapa wilayah yang mengalami kenaikan tertinggi di antaranya kawasan Bandung Timur, seperti Gedebage. Mengingat, perkembangan kawasan ini, dari yang awalnya daerah pesawahan kini mulai banyak pemukiman.

Sementara, untuk kawasan ekonomi, seperti di kawasan Dago, tidak mengalami banyak kenaikan.

"Kami juga tidak ingin, sektor pajak malah akan menghambat ekonomi," tegasnya.

Sedangkan untuk kawasan KBU, merupakan kawasan yang kenaikan pajaknya tidak terlalu tinggi, walaupun kini banyak berdiri bangunan. Karena dalam hal ini, pajak tidak berfungsi sebagai pengendalian. "Yang berfungsi sebagai pengendalian adalah izin dan tata ruang," terangnya.

Di samping  menaikkan pajak PBB, namun ada beberapa kelompok yang justru mendapat keringanan, di antaranya, PNS, veteran, warga miskin, TNI dan Polri. "Untuk PNS keringanannya disesuaikan dengan golongan," tambahnya.

Pengurangan PBB  PNS gol 1-4 berbeda. Pensiunan PNS gol 1 dan 2, 40 persen. PNS gol 3 dan 4,  25 persen, TNI Polri 40 persen, Perwira ke atas 25 persen, pegawai BUMN dan BUMD 25 persen, veteran pejuang 75 persen, Herritage 50 persen. (mur/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Relokasi Berpeluang Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler