JAKARTA--Keterlibatan dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) mengawasi percetakan surat suara memancing reaksi negatifKecaman pun datang dari Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) dan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA)
BACA JUGA: SBY Terkenang Pantunnya di Debat Capres
Dua lembaga yang konsen pada penegakan HAM di tanah air ini menilai sikap BIN sudah di luar dari kewenangannya"Domain BIN bukan mengurusi hal-hal seperti itu (percetakan surat suara, red)
BACA JUGA: Membosankan, Tapi Lebih Baik dari 2004
Tugas BIN lebih pada mendeteksi potensi konflik horisontal, atau operasi intelijen asing yang mengancam kedaulatan negara," kecam Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab, di Jakarta, Jumat (19/6).Sikap BIN ini semakin membenarkan adanya dugaan BIN tunduk dan taat pada kepentingan rezim yang tengah berkuasa
BACA JUGA: Sama-Sama Tak Miliki Visi Hukum
Bukan malah menjadi antek salah satu di antaranyaMenyikapi hal ini, PBHI menyarankan BIN memposisikan diri bukan lagi sebagai institusi seperti di masa orde baruYang menjadi mata-mata terhadap aktivis lalu dibuatkan konspirasi untuk kemudian dibunuhAtau, menjadi kekuatan melumpuhkan oposisi pemerintah padahal kekuatan oposisi sangat diperlukan sebagai mitra pengontrol pemerintah"Kalau masih pola lama, bisa akan sangat fatal bagi nilai demokrasiKarena pemilu tidak fairBIN harusnya tetap bekerja profesional," tandas Ollenk.Senada dengan Ollenk, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti ikut mengecamAlasan BIN yang terlibat di pengawasan surat suara menurut Ray, sulit dipahamiPasalnya, yang berhak melakukan pengawasan sesuai UU hanya Polisi, Bawaslu, dan KPU"BIN tidak ada kewenanganSeharusnya Bawaslu segera menegur KPUAgar, segera mencabut jika ada ketentuan KPU yang memperkenankan BIN ada di sekitar percetakan surat suara tersebut. Selain tiga organ tadi, presiden sekalipun tidak bisa masukItu tidak boleh," tambah Ray.
Hadirnya BIN, juga bisa menyeret KPU mencapat cap tidak netral menyelenggarakan pemilu"Bagaimanapun, BIN itu tetap di bawah presidenIni bahaya karena bisa mengancam independensi KPU sebagai penyelenggara," tandasnyaSebelumnya, keterlibatan BIN dalam pengawasan surat suara disampaikan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredeilina SitorusBawaslu mengaku terkejut atas temuan tersebut(ysd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta Madura Bebas Hiburan Malam
Redaktur : Tim Redaksi