JAKARTA — Sepanjang 2011 Mabes Polri mengaku menangani 51 kasus kejahatan melalui dunia maya (Cyber Crime)Jumlah ini merupakan akumulasi laporan masyarakat mengenai adanya penipuan terutama dalam jual beli melalui internet.
‘’Terjadi tahun ini, ada yang diselesaikan 11 perkara, ditangani ada 51 perkara
BACA JUGA: Kursi Perempuan di DPR Belum Capai Kuota
Antara lain penipuan online,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Kamis (15/12).Boy, menyebut adanya kecenderungan peningkatan kejahatan Cyber ini
‘’ Kalau tidak yakin penawaran online, lebih bagus cara konvensional
BACA JUGA: KPK Putuskan Nunun Dibantarkan
Melihat barang yang kita inginkan, daripada liat secara online, rentan rekayasa, kalau tidak yakin, lebih baik tidak lakukan transaksi online,’’ imbuhnya.Kedepan tambah Boy, Pori akan memperkuat sistem penanganan kejahatan cyber di tingkat kewilayahan. Ini untuk menjawab tingginya pertumbuhan kejahatan dunia maya yang terjadi.
‘’Semua Polda ada unit Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus)
BACA JUGA: Kepatuhan LHKPN Naik 9,69 Persen
(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan
Redaktur : Tim Redaksi