jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menggelar Muktamar Internasional Fikih Peradaban di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (6/2)
Kepala Divisi Strategi Komunikasi dan Media Muktamar Internasional Fikih Peradaban Ishaq Zubaedi Raqib menjelaskan salah satu tema penting yang dibahas adalah pandangan hukum Islam terhadap Piagam PBB.
BACA JUGA: Erick Thohir Dampingi PBNU Bertemu Jokowi
Menurutnya, pembahasan ini memiliki nilai kebaruan yang sangat penting untuk memperkuat legitimasi PBB sebagai institusi penting dalam menjaga keutuhan negara bangsa modern saat ini.
"Para ulama akan menyampaikan argumentasi fiqhiyah bahwa Piagam dan keputusan-keputusan PBB ini bisa menjadi rujukan otoritatif dan mendapat legitimasi dari ortodoksi yang tersedia dalam Islam," kata Ishaq dalam keterangannya, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Megawati Seakan Dikepung Agar Umumkan Ganjar Capres, Muncul Slogan Mengancam PDIP
Sebab, lanjutnya, Piagam PBB merupakan salah satu hal yang menjadi kesepakatan para pemimpin negara untuk menghentikan Perang Dunia II.
"Para pemimpin negara menandatangani Piagam PBB tersebut untuk tidak lagi berperang. Ini demi keberlangsungan hidup bersama yang nyaman, aman dan bebas dari ancaman negara dan bangsa lain," lanjutnya.
BACA JUGA: Terjadi Pembakaran Al-Qurâan di Swedia, Saran HNW agar Umat Islam Tak Terprovokasi Islamofobia
Namun, kata Ishaq, belum tersedia legitimasi fiqhiyah atas Piagam PBB tersebut. Atas dasar itu, PBNU berinisiatif untuk mengajak para ulama dari berbagai negara untuk bersama-sama memikirkannya.
Menurutnya, dengan adanya legitimasi berdasarkan hukum Islam, Piagam PBB akan memiliki kekuatan sebagai bagian tak terpisahkan dari perspektif agama Islam itu sendiri.
"Di sinilah letak urgensi pembahasan Piagam PBB dalam perspektif Islam ini," ujarnya.
Menurutnya, Piagam PBB yang menegaskan perlunya batas-batas negara bangsa juga belum dibahas dalam fikih-fikih klasik.
"Ini menjawab perlunya terobosan dalam ajaran fikih yang membahas perihal kenegaraan mengingat realitasnya yang sudah jauh berbeda dengan masa di mana fikih klasik itu dirumuskan para ulama terdahulu," pungkas Ishaq.
Sebagai informasi, Muktamar Internasional Fikih Peradaban ini akan diikuti oleh 300 ulama dari dalam dan luar negeri.
Ulama yang diundang ialah para ahli hukum Islam yang mewakili lembaga ataupun negaranya sebagai mufti.
Muktamar Internasional Fikih Peradaban merupakan puncak dari rangkaian Halaqah Fikih Peradaban yang digelar di 250 titik se-Indonesia menjadi bagian dari salah satu agenda peringatan Harlah 1 abad NU.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra