JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang kesetaraan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar yang dikelola swasta dan negeri
Pernyataan tersebut menanggapi putusan uji materi nomor 58/PUU-VIII/2010 tentang Judicial Review pasal ayat (4) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
BACA JUGA: Penderita Buta Aksara Tersisa 8,3 Juta
Dalam putusannya, MK menyatakan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menyediakan bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara merata kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakatDengan amar putusan MK tersebut, menurut Said, pemerintah tidak boleh lagi bersikap tidak adil kepada lembaga pendidikan swasta
BACA JUGA: DPR Usulkan Dikti Gabung di Kemenristek
"Bukan rahasia lagi bahwa selama ini masih berlangsung perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan swasta," ujar Said Aqil, di kantor PBNU, Jumat (21/10)Menurut Said, lembaga pendidikan swasta cukup signifikan perannya dalam menunjang program pemerintah memajukan pendidikan nasional
BACA JUGA: Putusan MK Jamin Pendidikan Anti Diskriminasi
Pasalnya, jumlah sekolah negeri mencapai kurang lebih 67 persen dan selebihnya 33 persen dikelola swasta"Sedangkan madrasah, hanya sekitar 13 persen yang negeri, sisanya 87 persen dikelola oleh masyarakat atau swasta," katanyaDiskriminasi perlakuan terhadap sekolah negeri dan swasta dinilainya menyebabkan terjadi kesenjangan mutu pendidikan dan akses pendidikan bagi kalangan masyarakat tertentuSaid mengakui, lebih dari 12 ribu lembaga pendidikan dasar dan menengah yang dikelola NU akan memperoleh manfaat dari uji materi tersebutNamun, manfaat yang sama besarnya juga akan dinikmati sekolah berbasis agama dan lembaga pendidikan swasta lainnya
Karena itu, Said berharap pemerintah dan pemerintah daerah merealisasikan pelaksanaan amar putusan MK tersebut"Ini hak kitaKami akan sosialisasikan amar putusan ini ke semua cabang pengurus NU di berbagai daerah," tegasnya(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mestinya Evaluasi Buta Aksara tak Hanya Kuantitatif
Redaktur : Tim Redaksi