JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU memberikan apresiasi atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 58/PUU-VIII/2010 terkait judicial review Pasal 55 ayat (4) UU No20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas).
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj mengatakan, amar putusan tersebut telah memberikan harapan yang besar bagi terwujudnya pendidikan dasar 9 tahun yang berkeadilan, demokratis, dan anti diskriminasi.
"Serta terbuka peluang bagi lembaga pendidikan swasta atau masyarakat untuk bersaing dalam meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan," ujar Said Aqil dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (21/10)
Said Aqil menilai perlakuan yang adil terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta, serta keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyiptakan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sebagai akibat dari implementasi putusan tersebut, juga akan memaksimalkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus pro aktif untuk menjalankan putusan tersebut melalui kebijakan dan program-program nyata dalam APBN dan APBD agar masalah kesenjangan mutu, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan dasar yang selama ini terjadi segera teratasi," tegasnya.
NU sebagai salah satu civil society Islam yang banyak menaungi lembaga pendidikan dasar dan menengah, kata dia, sangat berkepentingan untuk menggerakkan seluruh kadernya yang terlibat dalam lembaga eksekutif dan legislatif, baik di pusat maupun daerah agar bersunguh-sungguh menjalankan amar putusan tersebut.
"Ini hak kita
BACA JUGA: Mestinya Evaluasi Buta Aksara tak Hanya Kuantitatif
Kami akan sosialisasikan amar putusan ini ke semua cabang pengurus NU di berbagai daerah," pungkasnyaBACA JUGA: Pemda dan Budaya Hambat Pemberantasan Buta Aksara
BACA JUGA: Saatnya Evaluasi Kebijakan UN dan RSBI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Berasrama Cocok di Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi