Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Syaiful, mengatakan bahwa listrik yang digunakan untuk sumber operasional masuk dalam listrik jenis industri
BACA JUGA: ACFTA Sangat Merugikan Buruh
Sedangkan listrik masih menjadi sumber utama dari operasional PDAM"Selama ini memang PDAM dikenakan tarif jenis industri dari PLN, hal itu tentunya membuat ongkos tinggi, pihak kami berharap, untuk jenis tarif industri bisa diubah seperti tarif normal atau diatas normal sedikit, tentunyan hal itu sesuai dengan apa yang juga kami bebankan kepada masyarakat," dikatakannya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Senin (22/2).
Menurutnya, selama ini masih banyak perusahaan yang menerapkan tarif dibawah dasar
BACA JUGA: Mendesak Dibentuk Tax Ombudsmen
Tarif tertinggi untuk PDAM, adalah di Jakarta yang mencapai Rp7 ribu per liter/kubik"Tentunya dengan kebijakan pembayaran tarif industri tidaklah berimbang, kami meminta untuk adanya kebijakan tersendiri mengenai hal itu, sehingga PDAM tidak akan merasa terbebani dengan pembayaran listrik nantinya," pintanya.
Selain listrik, dikatakan Syaiful, di daerah yang kebetulan tidak ada sumber listrik
BACA JUGA: Lagi, PDAM Keluhkan Bahan Baku
Pihaknya menggunakan Bahan Bakar MinyakSama halnya dengan tarif listrik, BBM juga dikenakan untuk harga industri untuk per literTentunya hal ini juga memberatkan dari pada PDAM."Pernah kami mencoba membeli bensin dengan menggunakan jerigen, pihak kami malahan kena tangkap polisi," kata Syaiful.(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Setoran Rp 1.000 Triliun
Redaktur : Auri Jaya