jpnn.com, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat teguran keras tertanggal 5 Oktober 2022 bagi kader parpol berlambang Banteng yang terlibat aktif menghidupkan narasi Dewan Kolonel.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebut surat teguran keras diberikan kepada anggota parpol yang aktif memberikan pernyataan ke media terkait Dewan Kolonel saja.
BACA JUGA: Dewan Kolonel untuk Puan Tak Sejalan dengan AD/ART PDIP, Ada Kader Kena Teguran
"Jadi, yang ditegur itu yang sudah bicara dipublikasikan di media, itu yang kami beri teguran," ucap legislator Komisi II DPR RI itu saat dihubungi, Jumat (21/10).
Namun, Komarudin tidak memerinci nama yang dikirimi surat teguran keras sembari menyebut peringatan tersebut menjadi terakhir.
BACA JUGA: Tegur Keras Dewan Kolonel, PDIP Ingin Singkirkan Gerombolan Politik
"Iya, itu jadi peringatan yang terakhir," katanya.
Komarudin mengatakan teguran keras diterbitkan melalui mekanisme yang tepat. Kader sebelumnya sudah diberikan peringatan sebelum dikirimi surat.
BACA JUGA: Dewan Kolonel
Toh, kata dia, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP tidak mengenal struktur organisasi yang berbau militer.
Menurut legislator Daerah Pemilihan Papua itu, kader tetap mengacu AD/ART PDIP apabila mereka ingin membuat sayap partai.
"Jadi setiap orang partai mau dirikan sayap partai atau apapun itu harus mengacu pada AD/ART partai, tidak bisa suka-suka buat," kata Komarudin.
Sebelumnya, sejumlah anggota Fraksi PDIP di Senayan membentuk Dewan Kolonel yang bertugas mengangkat nama Puan Maharani sebagai capres.
Usulan pembentukan Dewan Kolonel dicetuskan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo.
Adapun, anggota Dewan Kolonel berjumlah 12 orang. Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto didapuk menjadi 'jenderal'.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan didapuk menjadi koordinator Dewan Kolonel. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan