PDIP Bilang Anies Kalah di PTUN soal UMP Karena Tidak Mampu

Kamis, 14 Juli 2022 – 19:16 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya tidak memiliki dasar yang kuat ketika menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta kalah dari pengusaha dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

BACA JUGA: Manuver JK Bisa Saja Bukan Buat Anies, Malah Demi Kepentingan Golkar

Menurut Gembong, bila keputusan Anies berdasarkan kajian yang baik, tentunya tak akan kalah.

“Kalah berarti, kan, tidak mampu mempertahankan, tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil,” ucap Gembong, Kamis (14/7).

BACA JUGA: Buruh Mengancam Bakal Berdemonstrasi Besar-besaran jika Anies Tak Lakukan Ini

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menuturkan kenaikan UMP itu harus ada dasar hukum dan perhitungannya.

“Ketika kajiannya baik, dasar hukumnya matang dan kuat, maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha," kata dia.

BACA JUGA: Keputusan Anies Baswedan soal UMP DKI Dibatalkan, KSPI Protes

Dia menyarankan Anies dan anak buahnya untuk duduk bareng dengan para pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik.

“Saat sudah menjadi kesepakatan bersama, maka tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengingkari kesepakatan itu,” tuturnya.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler