PDIP dan PDS Support ke MK

Kamis, 30 Oktober 2008 – 17:55 WIB
JAKARTA—Disahkannya RUU Pornografi dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (30/10) menimbulkan kekecewaan dua legislator Senayan asal Sulut,
yaitu Olly Dondokambey (FPIDP) dan Denny Tewu (PDS)Menurut mereka,keputusan tersebut sangat cacat hukum karena tidak melewati prosedur
yang sebenarnya."UU Pornografi cacat hukumnya, jadi partai kami menganggap itu tidak ada," tegas Wakil Ketua PDS Denny Tewu.

Pelanggaran yang sudah dilakukan dalam penetapan UU tersebut, jelas Denny, dilihat dari tidak dipanggilnya semua partai dalam pembahasan RUU Pornografi

BACA JUGA: KPK Steril dari Pengaruh SBY

Selain itu, dalam keputusan Bamus di mana daerah-daerah yang menolak dipanggil lagi untuk membicarakan revisi RUU Pornografi, tidak dilakukan.

"PDS tidak pernah diundang untuk membahas masalah tersebut
Demikian juga hasil Bamus tidak dilaksanakan, jadi inikan inprosedural namanya," tegas Denny.Senada itu, Olly menyatakan, sikap PDIP tetap menolak RUU Pornografi karena masih terbelahnya masyarakat menyikapi RUU tersebut

BACA JUGA: Pemerintah Perlu Moratorium Pemekaran

Di samping itu, PDIP melihat ada prosedur yang belum dipenuhi dalam pembahasan
RUU ini.

"Intinya kami mendukung pengaturan pornografi, tetapi secara prosedural dan subtansial kami tidak sependapat," tukas Olly
Keduanya lantas menambahkan, UU tersebut sarat dengan kepentingan politik

BACA JUGA: Agung : Sedihnya SBY, Wajarlah....

Dengan penolakan empat daerah menunjukkan UU yang dihasilkan tidak ada wibawa.

"Nantinya UU ini tidak akan dilaksanakan oleh semua provinsiDan ini bukannya malah memecah belah persatuan?," ujar Olly dan Denny yang dihubungi secara terpisah, Kamis (30/10)UU Pornografi yang dinilai cacat hukum ini, menurut Denny bisa digugat secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Saya mengimbau bagi kelompok masyarakat terutama di empat daerah yang menolak UU ini bisa menggugatnya ke MKSaya bersedia menyupport masyarakat yang anti UU Pornografi." (esy/fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini Direkrut 300 Ribu CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler