yaitu Olly Dondokambey (FPIDP) dan Denny Tewu (PDS)Menurut mereka,keputusan tersebut sangat cacat hukum karena tidak melewati prosedur
yang sebenarnya."UU Pornografi cacat hukumnya, jadi partai kami menganggap itu tidak ada," tegas Wakil Ketua PDS Denny Tewu.
Pelanggaran yang sudah dilakukan dalam penetapan UU tersebut, jelas Denny, dilihat dari tidak dipanggilnya semua partai dalam pembahasan RUU Pornografi
BACA JUGA: KPK Steril dari Pengaruh SBY
Selain itu, dalam keputusan Bamus di mana daerah-daerah yang menolak dipanggil lagi untuk membicarakan revisi RUU Pornografi, tidak dilakukan."PDS tidak pernah diundang untuk membahas masalah tersebut
BACA JUGA: Pemerintah Perlu Moratorium Pemekaran
Di samping itu, PDIP melihat ada prosedur yang belum dipenuhi dalam pembahasanRUU ini.
"Intinya kami mendukung pengaturan pornografi, tetapi secara prosedural dan subtansial kami tidak sependapat," tukas Olly
BACA JUGA: Agung : Sedihnya SBY, Wajarlah....
Dengan penolakan empat daerah menunjukkan UU yang dihasilkan tidak ada wibawa."Nantinya UU ini tidak akan dilaksanakan oleh semua provinsiDan ini bukannya malah memecah belah persatuan?," ujar Olly dan Denny yang dihubungi secara terpisah, Kamis (30/10)UU Pornografi yang dinilai cacat hukum ini, menurut Denny bisa digugat secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Saya mengimbau bagi kelompok masyarakat terutama di empat daerah yang menolak UU ini bisa menggugatnya ke MKSaya bersedia menyupport masyarakat yang anti UU Pornografi." (esy/fas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini Direkrut 300 Ribu CPNS
Redaktur : Tim Redaksi