PDIP dan PPP Kecewa Putusan MK

Terkait Caleg Terpilih Lewat Suara Terbanyak

Rabu, 24 Desember 2008 – 19:40 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review pasal tentang cara penetapan caleg terpilih mengundang komentar beragam dari kalangan politisiPartai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) termasuk barisan yang kecewa dengan putusan MK tersebut.

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menyatakan, meski pihaknya akan mematuhi putusan tersebut namun sebenarnya putusan MK itu kurang tepat dari segi waktu

BACA JUGA: Suara Pedalaman Didahulukan

"Kita akan taati dan laksanakan putusan MK itu meskipun sebenarnya dari segi waktu tidak tepat mengingat penyusunan caleg sudah selesai," ujar Suryadharma kepada wartawan, Rabu (24/12).

Menurutnya, partai sudah sangat kesulitan saat menyusun daftar caleg dengan mengacu UU Pemilu
Pasalnya, semua pihak ingin ditempatkan di nomor topi atau nomor urut kecil

BACA JUGA: Mencoblos Tetap Sah

"Padahal saat penyusunan caleg, hampir semua partai kesulitan luar biasa mengingat semua caleg ingin dapat nomor jadi satu atau dua."

Meski demikian pengganti Hamzah HAz di kursi ketua umum PPP ini mengakui juga sisi positif putusan MK yang membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008ntentang Pemilu itu
"Setidaknya semua caleg harus kerja, karena caleg nomor satu atau dua pun bukan jaminan akan menjadi anggota DPR," ulasnya.

Suara lebih keras muncul dari Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo

BACA JUGA: Adkasi Keluarkan 4 Rekomendasi Pemilu

Menurut Ketua Fraksi PDIP di DPR ini, keputusan MK itu patut dipertanyakan"Karena (MK) telah melampaui kewenangannya," ujar Tjahjo.

Mantan politisi Golkar itu menambahkan, keputusan MK itu juga menjungkirbalikkan sistem proporsional yang sudah diatur UU"Putusan MK itu sama saja mengubah sistem Pemilu di Indonesia dari sistem proporsional menjadi sistem distrik," tudingnya.

Apakah DPP PDIP takut caleg yang dipasang di nomor urut kecil bakal kalah oleh caleg yang berada di nomor urut sepatu? Tjahjo mengatakan, kader-kader terbaik PDIP tidak takut dengan sistem suara terbanyak ini"Tapi harusnya ketentuan dilakukan bertahap seperti ditetapkan UU yakni dengan 30 persen suara minimal dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan)," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Antisipasi Pencoblosan Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler