PDIP Didesak Recall Dudhie

Rabu, 06 Oktober 2010 – 08:04 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak partai politik berkomitmen memerangi korupsi yan melibatkan kadernyaItu dilakukan untuk menindak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, apalagi sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat

BACA JUGA: FKB Siap di Belakang Menakertrans

“Kalau yang sudah divonis oleh pengadilan dan sudah mengikat karena tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka seseorang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPR,” kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Selasa (5/10).

Seperti diketahui, salah satu anggota DPR dari Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom
Dudhie juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan

BACA JUGA: Belasan Hubungan Kerabat Huni Senayan

Majelis hakim menyatakan Dudhie terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai penerima suap yakni menerima cek perjalanan senilai Rp 1 miliar, yakni 1 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan melalui kliring dari staf F-PDIP bernama Dilla ke rekening Dudhie di Bank Mandiri cabang DPR sebanyak Rp 500 juta


Atas putusan tersebut, Dudhie memutuskan tidak banding sehingga vonis tersebut sudah punya kekuatan hukum tetap dan mengikat

BACA JUGA: Uji Busyro-Bambang, DPR Minta Masukan

Selain Dudhie, anggota DPR lain yang juga telah divonis oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Ansyad Syam.

Menurut Adnan, parpol seharusnya tidak punya pilihan lain kecuali melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutanJika tidak, kata dia, maka selamanya parpol akan selalu dianggap sebagai tempat bersembunyinya para koruptor“Apalagi dengan tidak di-PAW mereka terus mendapatkan gaji dari APBN dengan segala tunjangan-tunjangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adnan meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR untuk segera memprosesnyaJika tidak, kata dia, maka anggapan bahwa BK tidak ada fungsinya semakin menguat“Apalagi ini sudah ada vonisYang belum ada proses hukum saja seharusnya BK bisa memprosesnya dari segi kode etik,” jelasnya.

Sementara itu, BK DPR hingga saat ini belum memproses anggota F-PDIP Dudhie Makmun Murod meskipun yang bersangkutan telah divonis Pengadilan TipikorBK DPR berkilah pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat sehingga belum bisa bergerak“Kita nggak ada pengaduanHarusnya memang kalau sudah berkekuatan hukum mengikat ya di PAWTetapi di BK memang kerjanya seperti itu, harus ada yang mengadukan,” kata anggota BK DPR Ali Machsan Moesa di Gedung DPR.

Dia menjelaskan, jika sudah ada pengaduan maka DK secepatnya memproses hingga memberikan rekomendasi sanksiAdapun sanksi yang bisa direkomendasikan DK DPR antara teguran, pemindahan posisi, hingga rekomendasi pergantian antar waktu (PAW).“Kalau untuk Pak Dudhie malah saya kira beliau sudah tidak jadi anggota DPR lagi karenanya tidak ada yang mengadukan,” ujarnya(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap ATM, Wakil Rakyat Stres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler