PDIP Dukung PPP Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hasto: Kami Siap Memberikan Data yang Diperlukan

Kamis, 21 Maret 2024 – 20:40 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP sebagai mitra koalisi PPP di Pemilu 2024, siap memberikan data ke partai berlambang Kakbah itu untuk dilampirkan ke MK.

BACA JUGA: Merasa Dicurangi, Sekjen PDIP Sebut Ketidaknetralan Polri hingga Politik Uang

Adapun gugatan itu menyusul hasil perolehan suara PPP yang hanya mencapai 3,87 persen suara sah nasional.

"Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit, tetapi juga data yang diperlukan PPP, karena C1 dari kami, kan, cukup lengkap, supaya keadilan ditegakkan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3).

BACA JUGA: 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting

Hasto juga menduga ada upaya menggagalkan PPP melenggang ke parlemen.

Menurut dia, hal itu dapat mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR RI.

BACA JUGA: Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan," ungkap Hasto.

"Jangan sampai partai Kakbah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan," tambah Hasto.

Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partainya tengah mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK.

"Kenapa kami melakukan itu, karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen, bahkan 4,04," ucap Mansyur.

Oleh sebab itu, dia menyatakan bahwa dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU RI. Gugatan ke MK merupakan jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.

"Perlu ditegaskan konteks pileg, PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU malam tadi, dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara Pileg 2024 telah selesai.

Berdasarkan hitungan secara manual, ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen sehingga dinyatakan lolos parlemen.

Berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).

Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen.

Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP yang pada Pemilu 2019 lulus parlemen, kini terancam tak lulus.

Raihan suara PPP secara nasional, yakni 5.878.777 atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional 151.796.630. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler