PDIP-Golkar Tolak PPATK Punya Hak Penyelidikan

RUU Pencucian Uang

Jumat, 27 Agustus 2010 – 04:04 WIB

JAKARTA - Dua fraksi besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar (PG), menolak tegas bila PPATK (Pusat Pemeriksaan dan Analisis Transaksi Keuangan) diberi hak sebagai penyelidik dan penyidikSikap dua fraksi itu membuat pembahasan RUU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) molor

BACA JUGA: Kompolnas Klarifikasi ke KPK tentang Calon Kapolri


 
Namun, dua fraksi tersebut tak mau disebut sebagai penghambat pembahasan RUU itu
Sebagaimana diketahui, rapat tim perumus RUU Pencucian Uang itu tak bisa dilakukan gara-gara sebagian besar anggota tim perumus (timus) bentukan DPR tak hadir

BACA JUGA: KAHMI Diminta Aktif Melawan Korupsi

Termasuk, yang berasal dari FPDIP dan Golkar
Karena itu, muncul tengara dua fraksi tersebut ingin menghambat RUU Pencucian Uang.
 
FPDIP menyatakan justru ingin memperkuat kelembagaan PPATK sebagai lembaga independen

BACA JUGA: SBY Dinilai Sekadar Pejabat, Bukan Pemimpin Bangsa

"Isu itu (menghambat RUU Pencucian Uang) tidak benar," tegas Tjahjo Kumolo, ketua fraksi sekaligus Sekjen PDIP, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/8).
 
Menurut dia, PDIP tidak menolak penguatan PPATKPosisi yang diminta PDIP berdasar pengalaman PPATK selama iniDalam kasus rekening gendut, misalnya, dengan mudahnya laporan hasil analisis (LHA) PPATK bocor ke sejumlah pihak"PPATK sekarang didikte sana-siniDatanya bocor ke mana-manaTapi, tidak ada yang bertanggung jawab," ujarnya.
 
Karena itu, PPATK tidak bisa lagi menjadi lembaga di bawah presidenPDIP menginginkan PPATK menjadi lembaga independenTerkait ranah penyelidikan dan penyidikan, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga hukum sesuai ketentuan UU"Itu kan berarti kami tidak menolak penguatan PPATK," tegasnya.
 
Namun, usul PDIP tersebut tidak disetujui pemerintahMenurut Tjahjo, pemerintah menginginkan PPATK tetap menjadi lembaga di bawah presidenPemerintah menilai PPATK tetap pada posisi saat ini, namun memiliki kewenangan menyelidik dan menyidikKeinginan pemerintah itu tentu sulit direalisasikan"Apakah ini harus mengubah UU di atasnyaKami justru ingin PPATK tidak di bawah pemerintah," kata Tjahjo menegaskan.
 
Anggota tim perumus dari FPG, Bambang Soesatyo, menambahkan, terdapat isu lain yang mendiskreditkan alat kelengkapan ad hoc DPR ituSejumlah anggota timus diisukan menganulir ketentuan pasal 70 ayat (2) RUU TPPU"Ada pihak yang sengaja memelintir pernyataan kami," ungkapnya di tempat terpisah.
 
Padahal, timus sama sekali tidak mempermasalahkan pasal tersebutPasal itu menyebutkan, dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan dimaksud kepada penyidik tindak pidana asal untuk dilakukan penyidikan.
 
"Artinya, kepolisian, kejaksaan, serta KPK bisa dan harus melakukan penyidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Bambang.
 
Dia menegaskan, yang dipersoalkan hanyalah kewenangan penyidikan yang diminta PPATKTimus menolak PPATK memiliki hak penyelidikan agar tidak terjadi tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaanHak penyelidikan cukup dipegang tiga lembaga penegak yang ada saat iniYakni, kepolisian, kejaksaan, dan KPK"Ketentuan itu sudah jelas dan tegas," ujarnya.
 
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada upaya fraksi mana pun untuk menghambat pembahasan RUU Pencucian UangSejumlah fraksi melihat, ada indikasi dan potensi kewenangan PPATK itu menjadi alat politik untuk menjatuhkan fraksi lain"Kami melihat dari beberapa kasus yang terjadi," ujarnya.
 
Tanpa memberikan contoh nyata, Pram menyatakan bahwa pengusutan dugaan korupsi yang dialami di luar pemerintahan sangat cepatSementara itu, tidak ada upaya berarti dalam pengusutan kasus yang sama ke dalam pemerintahan"Kalau kenyataannya seimbang, saya pikir tidak masalah," tegasnya.
 
Hingga saat ini, baru lima fraksi yang setuju data hasil PPATK bisa diserahkan ke KPKMereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Gerindra.
 
Ketua Fraksi PD Ja'far Hafsah membantah pihaknya akan menggunakan RUU Pencucian Uang untuk menekan lawan-lawan politiknya"Kalau ada tudingan seperti itu, tentu tidak berdasar sama sekali," ujarnya.
 
Menurut dia, seluruh pembahasan RUU tersebut selalu melibatkan seluruh fraksi"Perbedaan pandangan atau apa pun diselesaikan bersama-sama dalam mekanisme di sana," ungkapnya.
 
Ja'far juga membantah pihaknya mengembuskan isu politik uang yang digelontorkan sebuah lembaga besar dengan tujuan menghambat persetujuan KPK bisa mendapat data hasil PPATK"Tidak ada, tidak adaKami ikut prosedur saja," tegasnya.
 
Sementara itu, soal alotnya pembahasan RUU TPPU, Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan enggan menanggapiDia menyatakan polisi adalah pelaksanaKebijakan untuk membahas perubahan undang-undang, dia menyerahkan sepenuhnya kepada parlemen"Saya memang tidak mau berkomentar tentang ini," ucapnya di gedung Mabes Polri kemarin
 
Bahkan, saat didesak wartawan tentang tanggapannya mengenai upaya pelemahan KPK karena bakal tidak diberi kewenangan untuk menyidik kasus pencucian uang, Iskandar tetap bergeming"Serahkan saja kepada DPR," ujarnya(bay/dyn/kuh/c5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Persoalkan Kemampuan Manajerial Busyro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler