jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyatakan kecewa atas keputusan Bareskrim Polri menetapkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Saya sebagai kepala badan bantuan hukum dan advokasi pusat PDIP menyatakan sangat kecewa dengan keputusan Mabes Polri tentang penetapan Ahok sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri," kata Junimart di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Bacalah, Komentar Ruhut Setelah Ahok Jadi Tersangka
Menurut anggota Komisi III DPR itu, proses pemeriksaan Ahok dalam tahap penyelidikan, belum masuk ranah pro justicia.
Seharusnya, menurut dia, penetapan tersangka calon gubernur petahana Pilkada DKI Jakarta itu dilakukan dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA: Tim Advokasi MUI: Dukungan ke Ahok Tergerus Luar Biasa
"Sesuai KUHAP, kalaupun Ahok ini ditetapkan tersangka harus dalam proses sidik, penyidikan. Bukan dalam proses penyelidikan. Karena itu Mabes Polri telah melakukan pelanggaran hokum. Dalam rangka penegakan hukum kan tidak boleh begitu," tegasnya.
Polri, lanjutnya, juga mengesampingkan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1965, yang mengatur adanya teguran terlebih dahulu terhadap pihak yang diduga menista agama.
BACA JUGA: Ingat, Ahok Jadi Tersangka Bukti Presiden Jokowi Tak Mengintervensi
Namun, penyelidik polri menurutnya dengan cepatnya mentersangkakan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Ini tidak diterapkan oleh Mabes Polri. Saya sangat kecewa. Secepat mungkin kami akan melakukan koordinasi dengan DPP Partai dan Ahok, untuk menyikapi status tersangka dan pencekalan," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ingin Persidangan seperti Jessica
Redaktur : Tim Redaksi