JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai, sah-sah saja bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap kasus Bailout Bank Century
Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menegaskan, pada prinspinya Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tetap berpegang pada keputusan politik Panitia Khusus DPR terhadap kasus skandal Bank Century
BACA JUGA: MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
Apalagi keputusan itu telah didukun gatau diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi acuan salah satu rekomendasi keputusan paripurna DPR kepada tim penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian"Kalaupun sekarang penegak hukum belum bisa atau belum mampu menemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang, saya kira DPR sebagai lembaga politik harus, wajar dan sah untuk menggunakan hak-hak politik konstitusionalnya," Kata Tjahjo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/9)
BACA JUGA: DPR Anggap RUU Profesi Insinyur Mendesak
Menurut Tjahjo, keputusan rekomendasi Pansus Skandal Century DPR sangat jelas, dan disepakati dalam paripurna DPR
BACA JUGA: DPD Garap RUU Penanganan Konflik Sosial
Dia menegaskan, harusnya apa yang diputuskan jangan malah didiamkan berlarut-larut."Ya sangat wajar DPR dengan keputusannya dan didukung data valid dari temuan BPK, DPR menggunakan hak mengajukan pendapat," terangnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ganti, Proses Century Jangan Henti
Redaktur : Tim Redaksi