PDIP Larang Kadernya & Simpatisan Ganjar Berdemo di MK, Hasto Singgung soal Karma

Senin, 16 Oktober 2023 – 08:38 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewanti-wanti seluruh kadernya tidak menggelar aksi unjuk rasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada hari ini (16/10/2023) memutus uji materi usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, larangan itu juga berlaku untuk para pendukung Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Daftar Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK, Ada Permohonan soal Melarang Manula

“Berkaitan dengan dinamika politik yang muncul atas gugatan di MK, baik berkaitan dengan batas usia minumum bakal capres dan bakal cawapres serta dugaan adanya upaya untuk menambahkan materi muatan baru, PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader, serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK,” ujar Hasto melalui layanan pesan ke media.

Politikus asal Yogyakarta itu menegaskan larangan demo tersebut sangat penting karena bangsa Indonesia diajari falsafah tentang baik akan terbukti dan buruk bakal tampak dengan sendirinya.

BACA JUGA: Gerindra Solo Usulkan Prabowo-Gibran Menjelang MK Putuskan Batas Usia Cawapres

Hasto menegaskan politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan pada interes individu, keluarga, atau golongan.

"Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force (kekuatan morel, red),” ujarnya.

BACA JUGA: Gibran Sangat Loyal ke PDIP, Tak Mungkin Memilih Mendampingi Prabowo

Oleh karena itu, PDIP mengajak semua pihak mencermati keputusan MK. Hasto menyatakan andai hakim MK menggadaikan diri pada kepentingan pihak tertentu, pasti akan ada akibatnya.

“Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya, MK bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” tuturnya.

Meski demikian Hasto menegaskan bahwa PDIP tetap meyakini para hakim MK akan menjaga integritas mereka.

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu masih percaya bahwa MK tidak akan menambahkan materi muatan baru dalam uji materi soal ketentuan usia capres/cawapres yang sebenarnya menjadi hak DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar,” ucap Hasto.

MK akan memutus uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun pada Senin (16/10/2023).

Terdapat 13 pihak yang mengajukan uji materi soal itu, salah satunya ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Belakangan ini, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencuat menjadi salah satu bakal cawapres menjelang MK membacakan putusan atas uji materi UU Pemilu tersebut.

 Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 baru berusia 36 tahun.(ast/jpnn.com)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Dinilai Paling Berkepentingan dengan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler