jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan atas permohonan uji materi mengenai ketentuan usia capres/cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari ini (16/10/2023).
Terdapat 13 permohonan tentang uji materi yang mempersoalkan pembatasan usia capres/cawapres dalam UU Pemilu.
BACA JUGA: Prabowo Dinilai Paling Berkepentingan dengan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Sebagian besar dari permohonan itu meminta MK mengurangi batas usia minimal 40 tahun yang diatur Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Namun, ada pula pemohon yang meminta MK membatasi usia maksimal cawapres menjadi 70 tahun.
Berikut ini ialah daftar permohonan yang dirangkum dari laman resmi MK di www.mkri.id.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres
Pemohon pertama atas uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 9 Maret 2023 . Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, PSI memohon MK mengurangi usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, permohonan dari Partai Garuda yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Isi permohonan Garuda ialah meminta MK menghapus syarat usia minimal 40 tahun, lalu menggantinya dengan berpengalaman sebagai pejabat negara.
BACA JUGA: Prof Jimly: Gugatan Batas Usia Capres - Cawapres Bikin Malu Pak Jokowi
Selanjutnya, permohonan ketiga ialah perkara bernomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (Pemohon I), Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Pemohon II), Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra (Pemohon IV), dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (Pemohon V).
Para pemohon itu meminta MK membatalkan ketentuan tentang capres/cawapres berusia minimal 40 tahun, lalu menggantinya dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Keempat ialah perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohon MK menetapkan syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Pemohonnya ialah mahasiswa warga Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, perkara 91/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Arkaan Wahyu Re A, mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Dengan mencontohkan kiprah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda, pemohon meminta MK mengubah usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Keenam ialah perkara bernomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Isi permohonannya ialah meminta MK mengubah ketentuan batas usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun.
Ketujuh, permohonan agar MK mengubah ketentuan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 21 tahun juga datang dari praktisi hukum Guy Rangga Boro. Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 93/PUU-XXI/2023.
Kedelapan, perkara bernomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga. Permohonannya ialah meminta MK mengorting usia minimal capres/cawapres menjadi 25 tahun.
Kesembilan ialah perkara bernomor 100/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengurangi syarat usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun. Pemohon dalam perkara itu ialah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Namun, kedua pemohon mencabut permohonan mereka yang sudah disidangkan di MK. Syahdan MK mengabulkan penarikan itu.
Kesepuluh, perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Permohonan mereka ialah meminta MK membatasi usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.
Kesebelas ialah perkara bernomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Isi permohonannya pembatasan usia capres/cawapres, yakni serendah-rendahnya 21 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun.
Kedua belas, perkara bernomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Kedua pemohon meminta MK membatasi usia terendah capres/cawapres ialah 30 tahun.
Terakhir atau ketiga belas ialah perkara bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rudy Hartono. Pemohon meminta MK membatasi usia maksimal capres/cawapres setinggi-tingginya 70 tahun.
Rudy dalam permohonannya beralasan usia 70 tahun sudah tergolong manula. Menurut dia, presiden berusia dia atas 70 tahun akan rentan dengan masalah kesehatan dan kurang efektif dalam memerintah maupun menentukan kebijakan.(ast/mcr8/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Solo Usulkan Prabowo-Gibran Menjelang MK Putuskan Batas Usia Cawapres
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan, Kenny Kurnia Putra