jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun Tanawani Mora menyesalkan adanya anggapan pengangkatan Honorer Katagori II (K2) membebani keuangan negara.
Dia menegaskan, tidak boleh ada anggapan seperti itu, karena sudah menjadi tugas negara untuk mengurusi rakyatnya. "Kata-kata begitu tidak boleh digunakan membangun rakyat," kata Komarudin.
BACA JUGA: 30 Persen Perawat Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun
Legislator senior PDI Perjuangan itu mengingatkan negara tidak boleh bicara untung rugi terhadap warganya.
Menurut dia, jika perusahaan wajar bicara untung rugi. Tapi, kalau negara sama sekali tidak boleh bicara untung rugi soal rakyat.
BACA JUGA: Honorer K2 Usia di Bawah 35 Tahun tak Sampai 10 Persen
"Kalau pelayanan kepada rakyat itu adalah kewajiban negara. Tugas negara melindungi rakyatnya termasuk honorer," ungkapnya.
Dia mengatakan, seharusnya tidak boleh rakyat seperti honorer diperlakukan seperti sekarang ini.
BACA JUGA: Ingat Ya, Masalah Honorer K2 itu Warisan Zaman SBY
Sampai saat ini nasib mereka untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih belum jelas.
Karena itu, Komarudin meminta negara menyelesaikan persoalan ratusan ribu honorer yang belum diangkat tersebut.
"Masa negara tidak bisa selesaikan urusan ini (honorer)?" ujar Komarudin.
Bagaimanapun, Komarudin menegaskan bahwa mereka sudah mengabdi kepada negara.
Sekecil apa pun pengabdian mereka, harus dihargai dan diperhatikan negara. "Mereka sudah laksanakan kewajiban, maka seharusnya mereka memperoleh hak-haknya," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Legislator Pendukung Jokowi soal Solusi Honorer K2
Redaktur & Reporter : Boy