jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan terhada Perppu pimpinan KPK yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Hasil pembahasan ini akan menentukan apakah Perppu KPK akan disahkan menjadi undang-undang atau justru dibatalkan pemberlakuannya. Sejauh ini, Komisi Hukum DPR belum satu suara tentang Perppu KPK. Masih ada fraksi yang tidak setuju dasar hukum pengangkatan Plt pimpinan KPK itu disahkan.
BACA JUGA: Anak Buah Menteri Retno Bilang Siti Zainab Ikhlas Dihukum Mati
"Memang ada perdebatan apakah Perppu pimpinan KPK ini akan disetujui atau tidak," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu di Jakarta, Sabtu (18/4).
Meski begitu, lanjutnya, Masinton optimis Perppu tersebut pada akhirnya akan disetujui. Pasalnya, mereka yang tidak setuju jumlahnya hanya sedikit.
BACA JUGA: Kemlu Berharap Hubungan RI-Arab Saudi tak Rusak karena TKI
Dia pun memastikan bahwa Fraksi PDIP sebagai pendukung pemerintah tidak akan menjegal Perppu KPK. Walau diakuinya sejumlah kritik akan tetap dilontarkan fraksi terbesar di DPR itu.
"Saya kira akan disetujui. Ini kalau dilihat dari pandangan teman-teman rata-rata setuju. Namun disetujuinya Perppu akan dengan banyak catatan. Kita (PDIP) juga akan memberi catatan," ucapnya.
BACA JUGA: Denny Ditangkap Intel Kejagung di Kantor Pelni
Lebih lanjut dia mengatakan, pembahasan Perppu KPK kemungkinan dilakukan pekan depan. Dia berharap, dengan adanya kepastian Perppu KPK menjadi undang-undang, para pimpinan lembaga antirasuah itu dapat bekerja secara maksimal.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Serius Tegakkan Regulasi soal TKI
Redaktur : Tim Redaksi