jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Maria, pihaknya hingga saat ini belum menemukan soal kasus jual beli jabatan seperti yang dituduhkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
BACA JUGA: KPK Persilakan PDIP Lapor Isu Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Anies Baswedan
"Alhamdulillah di tataran kami tidak ada (temuan jual beli jabatan) karena semua mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Maria saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengeklaim pihaknya selalu menyelenggarakan proses pengangkatan termasuk lurah dan camat sesuai mekanisme.
BACA JUGA: PDIP Ungkap Jual Beli Jabatan di Era Anies Baswedan, Naik Sedikit Sudah Rp 60 Juta
Ada sejumlah proses yang harus dilalui. Pertama, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mesti mengajukan nama-nama yang akan diusulkan untuk naik jabatan.
Lalu, BKD akan menggodok nama-nama tersebut sebelum dilanjutkan ke uji kompetensi.
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Siapa Saja yang Sudah Diperiksa?
“Hasil dari uji kompetensi itu kemudian akan digunakan sebagai bahan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” kata dia.
Baperjakat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali dan beranggotakan Asisten Pemerintahan Setda DKI, perwakilan SKPD, Inspektorat, dan BKD.
"Jadi semua mekanisme itu harus dilewati, kalau itu ada oknum ya saya enggak tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Gembong Warsono membeberkan adanya praktik jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, Gembong menyebutkan bahwa banyak persoalan jual beli jabatan.
“Sudah berapa oknum saya temukan, orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp 60 juta,” ucap Gembong dikutip dari akun TikTok @fraksipdipjkt, Rabu (24/8).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, anggota Komisi A ini menuturkan bahwa jual beli jabatan terjadi dari tataran lurah hingga camat.
Harga untuk jabatan tersebut juga berbeda-beda mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
“(Kalau camat) ya sekitar Rp 200 juta, ya Rp 250 juta, kalau Rp 2,5 juta beli rokok saja enggak cukup,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi