PDIP Sentil PAN yang Membelot di Perppu Ormas

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 18:25 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya partai koalisi pemerintah yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagai partai pengusung Joko Widodo, ketika parpol sudah menyatakan dukungannya kepada pemerintah, maka harus diimplementasikan.

BACA JUGA: Bertemu Empat Mata, Ini Bocoran Pembicaraan Jokowi dan SBY

Menurut Hasto, implementasi itu bisa diwujudkan lewat dukungan kebijakan menteri-menteri di kabinet, partai pengusung di DPR, pergerakan parpol di tengah rakyat serta dari struktur partai.

“Ketika partai sudah menyatakan dukungannya apalagi ikut dalam portofolio pemerintahan, tentu saja secara etika partai tersebut menyatukan diri dengan kebijakan dari Pak Presiden. Hukum politik demokratis seperti itu,” kata Hasto di markas PDI Perjuangan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10).

BACA JUGA: Wajar Jika Gerindra Tolak Perppu Ormas

Karena itu, Hasto mengingatkan, hal tersebut agar menjadi kesadaran yang dibangun oleh setiap partai yang menyatakan diri mendukung pemerintah. Jangan sampai, ujar Hasto, mendukung pemerintah hanya mengambil faktor elektoralnya atau mendompleng elektabilitasnya Jokowi. “Tetapi tidak ada implementasi di tingkat politik strategis,” tegasnya.

Apakah Presiden Jokowi harus mengeluarkan PAN dari koalisi dan mengganti menteri-menteri asal partai itu? Hasto mengatakan PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.

BACA JUGA: Dukung Perppu Ormas Bukti Demokrat Penyeimbang

“Ya kami serahkan pada Pak Presiden. Pak Presiden pasti mendengar suara-suara itu, hanya momentum politiknya yang masih ditunggu,” kata Hasto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tegaskan Perppu Ormas Dapat Dukungan Mutlak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler