jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi tindakan Politikus PDIP Ruhut Sitompul yang mengunggah meme Gubernur Anies Baswedan menggunakan koteka.
Gembong sendiri tak ingin banyak berkomentar mengenai konten di akun Twitter milik Ruhut tersebut.
BACA JUGA: Bikin Resah Warga, Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi
Menurut dia, salah atau tidaknya Ruhut akan diputuskan oleh pihak yang berwajib. Terlebih, saat ini Ruhut memang sudah dilaporkan kepada polisi.
"Apakah yang dilakukan Pak Ruhut itu nanti dikategorikan melanggar hukum, ya, nanti penegak hukum yang menetapkan."
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng, Siapa Saja yang Sudah Diperiksa?
"Kami hormati, kami hargai apa yang dilakukan para pendukungnya Anies karena mereka tidak terima, ya silakan saja," ujar Gembong, Jumat (13/5).
Dia meminta agar eks Ketua DPP Partai Demokrat itu menghadapi proses hukum tersebut dengan baik.
BACA JUGA: Tak Kebagian Uang Hasil Pencurian Buah Sawit, Pria Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri
"Apalagi kan sudah dilaporkan, ya, tidak ada cara lain selain dihadapi dengan baik, taat proses hukum," kata dia.
Mengenai pendampingan hukum kepada sesama kader PDIP itu, Gembong mengaku masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
"Kami DPD punya badan bantuan hukum. Apakah nanti mau menggunakan itu atau tidak kami belum tahu. Itu ranahnya DPP. Belum ada arahan lebih lanjut dari DPP," tambah dia.
Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies Baswedan pada akun Twitter miliknya. Akibat unggahan tersebut, dia kemudian dilaporkan kepada polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut.
Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Habib Rizieq Komentari Kasus Bang Ruhut, Begini Kalimatnya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi