Direktur Jenderal Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Tamin Zakaria, mengungkapkan, jika kepala daerah tidak mempunyai tekad untuk mengatasi hal itu, bisa saja lama-kelamaan sumber air masyarakat akan hilang
BACA JUGA: Bulan Depan PDIP Tentukan Pilihan
“Memang dampaknya tidak langsung, tetapi akan dirasakan oleh masyarakatnya bertahun-tahun lamanyaDia menambahkan, terlebih lagi merkuri, logam berat yang mencemari sungai-sungai di Kalimantan, tidak bisa terurai di alam, tetapi mengendap di sungai
BACA JUGA: Tim Sukses Dilarang Jadi Pejabat
“Dalam ambang batas tertentu, reaksinya mungkin akan lebih cepat terlihatSanksi yang terkait dengan hal tersebut, ujarnya, instansi terkait dapat menerapkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
BACA JUGA: Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjaran.Imam Anshori, ketua Panitia Peringatan Hari Air Dunia XVIII, menambahkan, sanksi ini sebenarnya cukup untuk penjerat pelakuTetapi, implementasi di lapangan sangat sulit mendapatkan pembuktian terbalik atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh orang atau perusahaan“Bahkan, di persidangan banyak yang lolos dari jerat hokum atau mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan kerusakan dampak lingkungan yang diakibatkan,” katanya.
Pemerintah, ujarnya, tahun ini telah melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tata Ruang, yang akan mengawasi tentang pelanggaran tata ruang yang telah ditetapkanKedepannya, dia mengharapkan, segera dilantik PPNS Bidang Air, sehingga dapat menjawab permasalahan pencemaran air baku oleh masyarakat.
Di Kalimantan, sungai-sungai utamanya telah tercemar oleh logam berat, sebut saja Sungai Kapuas di Kalbar, Sungai Barito di Kalteng, serta sungai Tiung di KalselWalau PDAM setempat menyatakan, kadar merkuri masih di bawah ambang batas pencemaran, namun belum ada upaya berarti dari pemerintah untuk mengatasi masalah pencemaran logam berat tersebut.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Kota Kurang Air
Redaktur : Tim Redaksi