PDIP Tak Setuju Usulan Pemerintah, Begini Alasannya

Selasa, 28 September 2021 – 17:45 WIB
Ilustrasi - Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan tidak setuju dengan usulan pemerintah pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahkan kemudian meminta pemerintah mempertimbangkan ulang usulan tersebut.

BACA JUGA: Abhan Optimistis Cara ini Efektif Tekan Kecurangan di Pemilu 2024

"Tentu pandangan Fraksi PDI Perjuangan keberatan apabila pemungutan suara dilakukan 15 Mei 2024."

"Pemerintah harus menimbang ulang dan mengkaji secara mendalam usulan tersebut," ujar Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Habib Luthfi Bilang Begini Soal Lagu Indonesia Raya

Dia meminta Pemerintah dan para penyelenggara pemilu mengkaji secara saksama, mendalami dan melakukan exercise secara cermat serta rigid, menyangkut membangun sistem kepemiluan-pilkada yang ajek serta stabil di masa mendatang.

Menurut dia, sistem kepemiluan dan pilkada di Indonesia harus terintegrasi serta harmonis yang diatur secara lex spesialis dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Saran Penting Wapres Untuk Ciptakan Suasana Kondusif, Begini

Arif juga mengingatkan, jika pemungutan suara digelar 15 Mei 2024, maka proses pemilu melewati bulan suci Ramadhan.

Padahal, di bulan tersebut tidak perlu ada kegiatan politik.

"Kalau 15 Mei 2024 itu masih masuk pada masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik, karena dikhawatirkan menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebinekaan, dan keindonesiaan," katanya.

Arif menjelaskan, apabila pemungutan suara dilaksanakan 15 Mei 2024, maka waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu akan sangat pendek karena berimpitan dengan pencalonan kepala daerah.

Dia mengingatkan, syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi DPRD yang diperoleh suatu parpol.

"Lalu kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak."

"Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, dan program," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024.

Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, juga hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin (27/9).

Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara pemilihan presiden dan legislatif pada 2024.

"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya.

Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uangnya, masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler