jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut menciptakan suasana kondusif di tengah upaya penanganan COVID-19 di Indonesia, sangat penting.
Untuk mendukung upaya tersebut, keterbukaan informasi publik yang akurat menjadi penting.
BACA JUGA: Periksa Jantung Jangan Seperti Mobil Mogok Baru Dibawa ke Bengkel
"Di tengah derasnya arus informasi publik saat ini, khususnya pada masa pandemi COVID-19, keterbukaan, kebenaran dan ketepatan atau akurasi informasi publik menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Wapres Ma’ruf.
Dia menyatakan pandangannya pada peringatan 'Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021' melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa (28/9).
BACA JUGA: Setuju Penjabat Kada di Pilkada 2024 dari TNI/Polri, Begini Alasannya
Wapres mengatakan akurasi informasi tentang COVID-19 diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara sehat dan produktif.
"Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program prioritas Pemerintah, seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi," katanya.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
Hak untuk tahu merupakan hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi di Undang-undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ucap wapres mengutip Pasal 28F UUD 1945.
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan pengawasan oleh publik.
Wapres juga mengatakan keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemberlakuan UU KIP tersebut secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," pungkas Wapres Ma'ruf Amin.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang