PDIP Tegas, Tolak RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Rabu, 21 Agustus 2024 – 19:10 WIB
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fraksi PDIP DPR RI menyatakan tidak setuju RUU Pilkada yang sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) itu dibawa dalam pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR RI.

BACA JUGA: PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta

"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nurdin dalam rapat, Rabu (21/8).

Legislator Komisi III DPR RI itu beranggapan RUU Pilkada yang dibahas dalam rapat Baleg itu bertentangan dengab putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Ronny PDIP Heran Baleg DPR Bikin Rapat Bahas RUU Pilkada, Mau Mengganjal Putusan MK?

"Seharusnya perubahan terhadap UU ini diharapkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional," ungkap Nurdin.

Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti DPR dalam membentuk aturan.

BACA JUGA: Eriko PDIP Sebut Nama Anies Sembari Tersenyum, tetapi Senior Khawatir

Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu menilai bakal muncul preseden buruk ketika DPR membuat RUU yang tidak sesuai putusan MK.

"Menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di berbagai negara tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ujar Nurdin.

Fraksi PDIP secara umum membuat empat catatan dari pembahasa RUU Pilkada di Baleg DPR RI.

Pertama, PDIP berpandangan keputusan terkait batas usia pencalonan yang diatur dalam Pasal 7 poin D dan Pasal 40 dalam RUU Pilkada harus sesuai putusan MK.

"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK Nomor 60 dan 70," ujar Nurdin.

Ketiga, lanjut Nurdin, PDIP berpendapat DPR perlu mengikuti putusan MK karena batas usia atau electoral threshold sudah diatur di dalamnya.

"Keempat, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan UU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan UU," ujarnya.

Diketahui, delapan fraksi di DPR, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKS, PKB, dan PPP, menerima RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler