Ronny PDIP Heran Baleg DPR Bikin Rapat Bahas RUU Pilkada, Mau Mengganjal Putusan MK?

Rabu, 21 Agustus 2024 – 09:41 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy merasa heran dengan langkah DPR yang tiba-tiba membuat rapat membahas Revisi UU Pilkada.

Terlebih lagi, kata Ronny, beberapa pasal dalam UU Pilkada sudah diuji di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan pada Selasa (20/8).

BACA JUGA: PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta

Dia menduga alasan DPR yang pada Rabu (21/8) besok membuat tiga rapat sekaligus membahas RUU Pilkada ialah mengganjal putusan MK pada Selasa ini.

"Kok, tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini, kan, tidak ada, padahal sudah diuji di MK. Kok, tiba-tiba ada RUU Pilkada," kata Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa ini.

BACA JUGA: Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X

Sebelumnya, beredar di jejaring WhatsApp soal DPR bakal membuat tiga rapat sekaligus pada Rabu membahas Revisi UU Pilkada.

DPR awalnya melaksanakan rapat kerja pada Rabu pukul 10.00 WIB membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

BACA JUGA: Anies Baswedan Pilihan Rasional Bagi PDIP di Pilkada Jakarta

Parlemen kemudian membuat panja membahas RUU Pilkada sekitar pukul 13.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan keputusan terhadap aturan yang sama.

Kabar soal DPR melaksanakan rapat membahas RUU Pilkada muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa.

Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

PDI Perjuangan dari putusan MK nomor 60 bisa mengajukan kandidat secara mandiri untuk Pilkada Jakarta 2024.

Kemudian, Ketum PSI Kaesang Pangarep dengan berkaca putusan nomor 70 tidak memenuhi syarat menjadi cagub-cawagub karena belum memenuhi syarat usia.

Ronny menduga pembahasan RUU Pilkada ingin mengembalikan aturan ke sebelumnya dengan mengacu mendadaknya pembahasan di DPR.

"Kami menduga seperti itu. Kok, tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada," kata politikus PDIP itu.

Dia berharap media dan seluruh rakyat Indonesia bisa mengawal manuver parlemen agar tidak membuat aturan yang mencederai demokrasi.

"Teman-teman media tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler