jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI secara tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang sedang dijajaki Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PDIP mengungakapkan penolakan tersebut karena rencana tersebut bertentangan dengan amanat konsitusi yang termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Miner dan Batu Bara (UU Minerba).
BACA JUGA: Wow! Ada Potensi Deflasi, Ekonomi Kembali Menggeliat
“Sejak awal Fraksi PDIP sudah tegas menolak adanya perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Poksi VII DPR FPDIP Adian Napitupulu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Adian, pada kondisi objektif dan subjektif saat diberlakukannya UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang mendasari lahirnya kontrak karya (KK) Indonesia-PTFI, sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
BACA JUGA: KPR Subsidi di NTT Tumbuh Pesat, Ini Penjelasannya
Yang harus dilakukan sekarang, menurut Adian, adalah menuntut refleksi kritis untuk merepoisisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan SDA yang selama ini dalam bentuk KK, sesuai UU No. 4/200 Tentang Minerba.
“Setelah UU Nomor 4 tahun 2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK PTFI dan pemerintah, kami minta harus tegas dan konsisten serta tunduk terhadap UU NKRI itu,” tegas Adian.(fat/jpnn)
BACA JUGA: DPR Nilai Pemerintah Menafikan Data BPS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kontrak Karya Freeport, Menteri ESDM Sudirman Said Offside!
Redaktur : Tim Redaksi