PDIP: Tuntutan Hukuman Mati di Perkara ASABRI Bukti Kejagung Ingin Beri Efek Jera

Rabu, 08 Desember 2021 – 19:39 WIB
Arteria Dahlan. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terpidana kasus korupsi ASABRI, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kasus korupsi berskala besar.

"Saya melihat dalam satu pihak ini adalah satu spirit dan semangat institusi kejaksaan untuk bagaimana melakukan sikap terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, karena memang dalam beberapa penjelasannnya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar," kata Arteria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Ahli: Sumber Dana ASABRI Bukan Uang Negara

Dia berkata, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati terhadap Heru.

Arteria berharap, langkah itu bisa menjadi sebuah inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: Pakar Sebut Penghitungan Kerugian Negara di Kasus ASABRI Sesuai Selera Penguasa

Ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya. ??

"Semangat dan politik hukum kejaksaan terkait dengan perilaku-perilaku koruptif yang berskala besar ini kan belum pernah dihadirkan, ini inovasi ya mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis," ungkapnya.?

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Heru sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) malam.

Jaksa mengatakan Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI.

Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru. 

Jaksa menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, terdapat delapan orang terdakwa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp 22,7 triliun Mereka antara lain mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler