PDIP Ungkap Rencana Baru Anies soal UMP, Bakal Gaduh

Selasa, 21 Desember 2021 – 23:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap kekeh dengan keputusannya menaikkan UMP DKI 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengungkapkan, akan ada revisi ketiga untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kabar tersebut didapatkan politikus PDIP itu setelah menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah pada Senin (20/12) malam.

BACA JUGA: Apindo Bakal Gugat Pemprov soal UMP 2022, Riza Patria Bilang Begini

"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," ujar Pandapotan dalam acara laporan akhir tahun Fraksi PDI Perjuangan di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

Sekretaris Komisi B ini menilai, revisi besaran UMP DKI 2022 yang dilakukan oleh Anies hanya membuat gaduh masyarakat. 

BACA JUGA: Anies Seenaknya Ubah UMP, Pengusaha Tak Akan Lupa Sampai 2024

Kondisi hubungan antara buruh dan pengusaha pun semakin keruh karena aturan yang berubah-ubah.

"Jadi tidak ada kepastian hukum. Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," ungkapnya.

BACA JUGA: Konon, Pengusaha Sepakat UMP DKI Jakarta Naik Rp 225 Ribu, Tetapi

Menurut dia, tak semua pengusaha mampu mengikuti kenaikan UMP 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.

"Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan awalnya menetapkan kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Anies kemudian melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225.667. (mcr4/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler