PDS Mulai Melunak

Rabu, 24 September 2008 – 17:31 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menyatakan siap untuk terlibat lagi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pornografi, asalkan pokok persoalan membahas aspirasi keberadaan penolakan dari daerah seperti Bali, Papua, Sulut dan lainnya.

“Fraksi PDS siap mengajukan surat untuk terlibat pembahasan RUU, asalkan pembahasannya mengakomodir substansi persoalan daerah-daerah yang menolak,” kata Ketua FPDS DPR Carol Daniel Kadang kepada wartawan di gedung DPR RI, Rabu (24/9).

Walau telah menyatakan siap, lanjutnya, kini fraksinya sedang mencari tahu perkembanganyaSebab kalau pansus hanya membahas masalah penempatan titik dan koma saja, untuk apa PDS terlibat.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu menyikapi jika hanya membuat surat secara tertulis seperti yang diinginkan Ketua Pansus RUU Pornografi agar FPDS dapat terlibat kembali dalam pembahasan, bukanlah hal sulit untuk dilakukan, meski ia sendiri tidak mengetahui secara persis bahwa itu adalah bagian dari tatib di DPR.

"Sekarang ini pembahasan itu melebar, dan PDS memilih walk out

BACA JUGA: Pansus RUU Pornografi Bersabar

Tetapi sekarang karena ada niat baik untuk kemasalah substansi, kami ingin bergabung kembali
Lagi pula dengan adanya 6 provinsi menolak mestinya RUU itu sudah batal demi hukum," kata dia.

Menurut Denny, yang perlu diperhatikan dalam RUU itu adalah substansinya

BACA JUGA: Tiga Kabupaten Diresmikan

Artinya bahwa penafsiran dari pornografi itu sendiri tidak melebar
Jangan sampai seperti yang sekarang terjadi dimana masih ada penafsiran yang keliru dalam RUU itu bahwa yang masuk dalam pornografi itu adalah yang membuat birahi memuncak.

“Seperti itu kan sulit

BACA JUGA: Dikejar Wartawan, Max Moein Ngacir

Bisa-bisa semua perempuan yang berdandan dan menarik birahi laki-laki ditangkapIni kan tidak benar,” katanya.
Namun, lanjut Tewu, masuknya PDS kembali dalam Panja RUU Pornografi itu adalah hak PDS sebagai partai yang memiliki kursi di DPR dan tidak ada yang bisa menolaknya, termasuk ketua Pansus RUU Pornorgrafi Balkan Kaplale“Sebagai salah satu fraksi di DPR, PDS berhak untuk ikut dalam pembahasan, dan tidak ada yang bisa melarang,” tandas dia lagi.

Ditegaskan bahwa keberadaan PDS di DPR bukan disebabkan oleh partai politik lain, tetapi berdasarkan hasil perolehan suara yang didapat pada pemilu laluKarena itu jika ada yang melarang PDS terlibat dalam setiap pembahasan undang-undang, termasuk RUU Pornografi sangat disayangkan“Sebagai anggota DPR yang dipilih oleh rakyat, PDS sama posisinya dengan parpol lain yang ada di legislatif, yakni memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Tewu lagi.

Sebelumnya Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale mengisyaratkan akan menolak fraksi yang meninggalkan Pansus Pornografi, termasuk FPDSBahkan dia meminta kepada kedua fraksi itu untuk membuat permintaan tertulis dan ditembuskan kepada pimpinan DPR bila ingin bergabung lagi di Pansus.

“Saya juga dengar kalau dua fraksi mundur dari pansus akan rujuk kembali, Memang pansus ini main-mainan, dan bisa diseperti itukanPansus ini ada dibuat resmi dan ada aturan mainnyaSaya minta mereka mengajukan permintaan tertulis dan ditembuskan kepimpinan DPR bila mau rujuk lagiJika tidak akan saya usir, apalagi tidak meminta maaf,” ujar dia(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Wajib Laporkan Harta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler