PDS Pastikan Uji Materi UU Pornografi

Senin, 17 November 2008 – 16:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu memastikan bahwa PDS sudah menyiapkan semua persyaratan uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Saat ini kita dalam kondisi menunggu keputusan pemerintah mengumumkan UU Pornografi melalui Lembaran Negara

BACA JUGA: Soedradjat Pergi, Hamka Datang

Begitu diumumkan, kita langsung mendaftarkan uji materai undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut dari keputusan Fraksi PDS di DPR dan DPP PDS," tegas Denny Tewu, di DPR Jakarta, Senin (17/11).

Untuk uji materi ini, kata Denny Tewu, PDS tidak jalan sendirian
Berbagai elemen masyarakat di Jakarta dan daerah sudah menyampaikan surat agar PDS mengajukan uji materi UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Ratusan Tentara Serbu Depdagri

Dijelaskan Denny, sikap partai untuk mengajukan uji materi sudah final
PDS tidak akan melihat lagi ke belakang karena proses dan hasil uji materi ini dikawal oleh jutaan masyarakat Indonesia yang merasa hak-hak privasinya terusik dengan UU Pornografi itu.

"Melalui UU Pornografi, pemerintah mereka nilai telah mengintervensi kehidupan pribadi warga negaranya dan sekaligus berpotensi memarginalkan berbagai aktifitas kebudayaan masyarakat di Indonesia," kata Denny Tewu.

UU tersebut, lanjut Denny, hanya akan menimbulkan berbagai konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Indonesia yang plural ini

BACA JUGA: Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril

Hal tersebut setidaknya dapat dilihat dari penolakan masyarakat selama proses pembahasan RUU Pornografi itu berlangsung di Pansus DPR RI.

"Malahan beberapa gubernur dengan alasan untuk menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara sudah menyampaikan surat penolakan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar UU Pornografi itu tidak disetujui," imbuh Denny Tewu.

Namun sebagaimana yang kita saksikan sekarang, ternyata pemerintah sama sekali tidak mengindahkan aspirasi daerah"Padahal masyarakat sesungguhnya sangat berharap langkah-langkah perbaikan ekonomi rakyat yang mestinya diprioritaskan pemerintah bersama DPR."

Dalam kegiatan monitoring yang dilakukan oleh PDS, lanjutnya, dapat disimpulkan bila pemerintah tetap mensahkan dan memberlakukan UU Pornografi, maka akan muncul konflik diantara sesama masyarakat dan hubungan pemerintahan pusat dengan daerah akan turut terganggu.

"Yang paling merisaukan kita, masyarakat internasional akan mempersepsi bahwa Indonesia telah gagal memelihara pluralisme yang sesungguhnya modal dasar berdirinya bangsa ini," ujar Denny Tewu(Fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tolak Pengusutan Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler