Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril

Senin, 17 November 2008 – 13:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung, Senin (17/11), memeriksa mantan istri Yusril Ihza Mahendra, Kessy Sukaesih untuk dimintai keterangan terkait aliran dana pada sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Depkumham.

Dari informasi yang berhasil JPNN, Kessy Sukaesih datang ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada pukul 10.10 WIBKessy yang telah bercerai dari Yusril Ihza Mahendra itu diperiksa sebagai saksi mengenai aliran dana sisminbakum yang diduga mengalir ke istri para pejabat di Depkumham untuk melancong ke luar negeri

BACA JUGA: Yusril Tolak Pengusutan Pidana

Ketika kasus tersebut terjadi, ia masih berstatus sebagai istri Yusril.

Seperti dikatakan Jampidsus, Marwan Effendi pemeriksaan terhadap mantan istri Yusril Ihza in sebatas sebagai saksi mengenai penerimaan dana untuk melancong ke luar negeri
“Istri mantan pejabat itu tidak salah, dan yang salah adalah pemberinya (koperasi),” kata Marwan.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya rencananya juga akan memeriksa dua istri mantan pejabat dan satu mantan sekretaris Dirjen AHU.

Untuk dikeahui dana sisminbakum yang masuk ke koperasi, sebagai dana multifungsi untuk digunakan sejumlah kegiatan, seperti, rapat bahkan untuk perjalanan ke luar negeri

BACA JUGA: Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung

BACA JUGA: Politisi Senayan Diduga Nikmati Uang Proyek DPR

Dalam kasus ini pihak Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BURT Bela Setjen DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler