Soedradjat Pergi, Hamka Datang

Senin, 17 November 2008 – 16:21 WIB
JAKARTA - Selama empat jam mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjat Djiwandono diperiksa KPK terkait penyidikan aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliarSelepas Soedradjat meninggalkan gedung KPK pukul 12.40 WIB, setengah jam kemudian, giliran anggota DPR RI asal Partai Golkar, Hamka Yamdhu dijemput  penyidik

BACA JUGA: Ratusan Tentara Serbu Depdagri



Keduanya diperiksa selaku saksi empat tersangka kasus BI: Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Soemantri, dan Bunbunan Hutapea
Baik Soedradjat maupun Hamka memilih tak meladeni pertanyaan wartawan

BACA JUGA: Kejakgung Periksa Mantan Istri Yusril

Saat datang pukul 10.08 WIB, Soedradjat hanya mengangguk-angguk sewaktu ditanya wartawan apakah kedatangannya sebagai saksi Aulia dkk


Sedangkan Hamka hanya menebar senyum sambil membawa tas hitam

BACA JUGA: Yusril Tolak Pengusutan Pidana

Nama Soedradjat disebut-sebut sebagai salah satu petinggi BI yang mendapat dana bantuan hukum yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Untuk kasus BI, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi hukuman selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana KorupsiMenyusul kemudian, dua mantan Deputi Gubernur Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis selama 4 tahunAdapun persidangan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004, Hamka dan Anthony Zeidra Abidin masih berlangsung(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler