Yusril Tolak Pengusutan Pidana

Klaim Akses Fee Sisminbakum Bukan Uang Negara

Senin, 17 November 2008 – 12:31 WIB
Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan kepada pers. Foto: Raka/Jawa Pos
JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra angkat bicara tentang dugaan korupsi akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM yang disidik Kejaksaan AgungMantan menteri kehakiman dan HAM itu menyebutkan, biaya akses yang dikenakan dalam Sisminbakum tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Yusril, biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar pelanggan, yakni notaris

BACA JUGA: Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung

Sebab, mereka menggunakan jalur teknologi informasi yang dibangun swasta dan koperasi
’’Sama dengan pengguna jalan yang ingin menggunakan jalan tol, maka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu,’’ kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta Minggu (16/11).
Pernyataan Yusril itu menanggapi Kejagung yang menyatakan terjadi penyimpangan dalam Sisminbakum

BACA JUGA: Politisi Senayan Diduga Nikmati Uang Proyek DPR

Alasannya, hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku provider penyedia jasa teknologi informasi.
Yusril mengatakan, penetapan PNBP harus didasarkan pada peraturan pemerintah
Presiden yang akan memutuskan dan menandatangani PP tersebut

BACA JUGA: BURT Bela Setjen DPR

’’Kalau presiden memutuskan itu PNBP, maka PNBP-lahKalau presiden tidak memutuskannya, ya bukan PNBP,’’ terang mantan Mensesneg itu.
Suami Rika Tolentino Kato itu lantas mengungkapkan, sejak Sisminbakum diberlakukan pada 2001, telah diterbitkan dua PP mengenai PNBP di Depkum HAMYakni, PP 75/2005 dan 19/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)’’Di situ disebutkan, biaya pengesahan perseroan Rp 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP,’’ jelas Yusril.
Persoalan akses fee Sisminbakum, lanjut Yusril, harus diselesaikan dengan mekanisme UU PNBP, bukan dengan jalur pidanaDia juga menyebutkan, SK Menkeh HAM tentang pemberlakuan Sisminbakum sebagai tindakan jabatan’’Jika kemudian kebijakan itu dinilai keliru, pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan ituIni harus dilihat dari konteks hukum administrasi negara, bukan pidana,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Sisminbakum berdasar atas SK Menkeh dan HAM tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHU dan SK Menkeh dan HAM tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT SRDSaat itu jabatan Menkeh dan HAM diduduki Yusril Ihza Mahendra
Yusril menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi yang dijadwalkan pada Selasa (18/11) besok’’Sebagai warga negara, saya tentu akan memenuhi permintaan itu,’’ katanya.
Di tempat terpisah, staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, pernyataan Yusril bahwa kasus Sisminbakum terkait kewenangan presiden tidak tepat dan perlu diluruskanMenurut dia, kasus tersebut harus diletakkan pada koridor hukum pidana semata’’Mengaitkannya dengan presiden akan mengalihkan isu dan memolitisasi kasus tersebut,’’ katanya.
Menurut Denny, kasus Sisminbakum sebenarnya sederhanaYakni, ada pengumpulan dana di Depkum HAM pada masa kementerian Yusril yang dinilai tidak transparan dan akuntabel’’Itu wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,’’ tegasnya
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangkaYakni, Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romlo Atmasasmita(fal/cak/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Saatnya KPK Periksa Setjen DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler