PDSI: RUU Kesehatan Akhiri Monopoli IDI yang Hambat Pemenuhan Kebutuhan Dokter

Sabtu, 04 Maret 2023 – 09:47 WIB
Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Prof. dr. Deby Vinski. Foto: dok.pribadi

jpnn.com - JAKARTA- Rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Prof. dr. Deby Vinski mengatakan, RUU Kesehatan sangat mendesak segera disahkan.

BACA JUGA: PKS Menolak, Baleg Tetap Setujui RUU Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Menurutnya, RUU Kesehatan bisa mengatasi kekurangan dokter dan distribusi dokter yang tidak merata akibat hambatan perizinan menjadi dokter.

Ditegaskan bahwa PDSI mendukung RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan.

BACA JUGA: Dokter Terawan Bergabung ke PDSI Setelah Menerima Surat Pemberhentian dari IDI

Komisi Akreditasi Rumah Sakit mendata ada 952 rumah sakit paripurna di dalam negeri yang bisa menjadi rumah sakit pendidikan.

"Draf RUU Kesehatan menuliskan ijazah peserta pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan rektor universitas yang terafiliasi," ujar Prof. dr. Deby Vinski dalam keterangannya, Sabtu (4/3).

BACA JUGA: Berikut Profil Ketum PDSI dr Jajang: Tentara dan Orang Dekat dr Terawan

Dijelaskan juga bahwa dalam RUU Kesehatan, kewenangan untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan tanpa perlu rekomendasi Organisasi Profesi berstatus ormas.

"Sehingga akan mempercepat pertumbuhan jumlah dokter memenuhi kebutuhan masyarakat kita di seluruh wilayah Indonesia," tegasmya.

Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan akan mengubah basis proses Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.

Basis proses PPDS nantinya diubah menjadi berdasarkan pendidikan belajar sambil bekerja di rumah sakit.

Perubahan basis tersebut diharapkan akan mempercepat penambahan jumlah dokter spesialis di dalam negeri.

Hingga 12 Juli 2022, data Kemenkes menyebutkan total kebutuhan dokter di dalam negeri mencapai 270.000 orang, sedangkan dokter yang tersedia saat ini hanya 140.000 orang.

Dengan kata lain, perlu ada 130.000 dokter lagi untuk mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakin 1 dokter per 1.000 penduduk.

Adapun, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mendata total dokter spesialis hingga 1 November 2022 sejumlah 48.784 orang. Adapun, dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR hanya 44.753 orang.

RUU Kesehatan Mengakhiri Monopoli IDI

Lebih lanjut Prof. dr. Deby Vinski menjelaskan saat ini izin praktik kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pasal 37 menyebutkan, izin praktik itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Pasal 38 mengatur untuk mendapatkan izin praktik, seorang dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi itu diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Terakhir, seorang dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.

Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

"Monopoli organisasi profesi itulah yang menjadi hambatan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia. Kita (PDSI) baru sadar saat ini, ketika Pak Menteri mendapatkan data betapa kita sangat kekurangan dokter dan distribusi dokter tidak merata," ujar Prof. dr. Deby Vinski.

Prof. dr. Deby Vinski mengatakan, dengan lahirnya UU Kesehatan, akan meniadakan monopoli organisasi profesi kedokteran yang sudah puluhan tahun menghambat pertumbuhan jumlah dokter Indonesia yang dibutuhkan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler