Pecat Honorer Tanpa Alasan Jelas, Kadishub Berurusan dengan Polisi

Minggu, 03 Juli 2016 – 16:14 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BENGKULU – Polemik mantan honorer Dishubkominfo Kota Bengkulu, Dorisman Junaedi, 46, terus bergulir ke ranah hukum. 

Terbukti Sabtu (2/7) sekitar pukul 09.00 WIB, Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya Aizan Dahlan dan Jecky H serta Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu Mardi Kusuma ke Mapolda Bengkulu.

BACA JUGA: Gara-gara Tagih Janji Surya Paloh, Nasib Petinggi NasDem Ini Jadi Begini

Kuasa Hukum Jecky Haryanto mengatakan kedatangan mereka ke Polda Bengkulu untuk membuat laporkan resmi terkait pemberhentian Junaidi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas nama Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, SE. 

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kadishub Kota (saat itu masih Plt Kadishub, red) Mardi Kusama, yang mengatakan Junaidi tidak disiplin dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA: Bupati Malah Persilakan Mudik dengan Mobil Dinas

“Namun surat dari Kadishub ke BKD tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti, bahwa pelanggaran hukum dan tindakan indisipliner seperti apa yang dilakukan klien kami ini,” ungkap Jecky.

Untuk itu pihak Junaidi melaporkan Kadishub Kota Bengkulu karena telah melakukan fitnah terhadap dirinya. 

BACA JUGA: Inilah Alasan Kuat Briptu Niazi Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar

Pasalnya apabila melihat kembali surat pemberhetian dari BKD Nomor 800/539/III.BKD/2016 tanggal 1 April tersebut, pada poin 1 tertulis ‘Berdasarkan informasi saudara Plt Kadishub’. 

Kemudian pada poin 2 tertulis ‘Bahwa yang bersangkutan terindikasi diduga pernah terlibat pelanggaran hukum’.

“Dari kedua poin tersebut jelas, pertama berdasarkan informasi, bukan surat secara administrasi. Kemudian kedua ada kata terindikasi dan diduga, berarti belum terbukti melakukan,” ketus Jecky.

Sebelumnya disampaikan Jecky, pihaknya juga sudah memberikan somasi kepada Pemerintah Kota melalui Wali Kota Bengkulu dan Kadishub Kota tanggal 24 Juni 2016. Hanya saja hingga saat ini tidak ada niat baik dari pemkot untuk menunjukkan bukti sehingga menggagalkan somasi tersebut.

“Sudah kita tenggang 7 hari dari tanggal kita menyampaikan somasi, namun tidak ada niat baik dari yang bersangkutan. Sehingga akhirnya kita memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum,” ungkap Jecky.

Terpisah, Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bengkulu, Kompol. Mulyadi membenarkan telah menerima laporan tersebut. 

“Laporannya sudah kita terima dan akan kita proses lebih lanjut. Kita sudha minta keterangan dari pelapor, kemudian kita akan lanjut dengan pemanggilan saksi dan terlapor,” demikian Mulyadi. (sly/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Menyusup, Suka Cita Berubah Mencekam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler