Pecatan Tentara Buka Bisnis Narkoba, Senpi Rakitan dan Amunisi Ikut Disita

Jumat, 09 Juni 2017 – 03:54 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang mantan personel tentara, Ali, 43, ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB.

Warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, itu dibekuk karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Osvaldo Akui Putera Daerah Banyak Tersisih dari Starting Eleven

Dari kantong celana tersangka, disita dua paket sabu-sabu seberat 0,35 gram. Narkoba itu dalam kaleng bekas permen. Polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan handphone.

Pengakuan pria yang jadi wiraswasta ini, sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka Supangat. Dia merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Muara Enim sejak Januari 2017.

BACA JUGA: Wah, Ternyata Uang Rp 5 Ribu dan Rp 10 Ribu Paling Diminati

Tersangka Supangat informasinya pecatan tentara dan pernah dihukum penjara selama setahun dalam kasus narkotika. Berbekal nyanyian itu, dilakukanlah pengembangan ke rumah Supangat di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Dari sana, petugas menemukan sabu-sabu 0,93 gram, 2 paket kecil sabu seberat 0,16 gram, 9 plastik klip bening dalam dompet, dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA: Gara-gara Beri Pernyataan Soal BPK di Media, Pejabat Ini Mendadak Diganti

Diamankan pula, 3 timbangan digital, 2 handphone, 1 pucuk senpi rakitan, 7 amunisi jenis SS1, dan 1 kotak berisi 37 butir peluru kaliber 9 mm.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Alhadi mengatakan, penangkapan tersangka Ali berdasar informasi bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu.

"Darinya didapatkan nama tersangka Supangat yang memang sudah jadi TO,” jelasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pengakuan tersangka Ali, dia baru tiga bulan berbisnis sabu.

“Aku beli, lalu jual lagi,” ucapnya.

Sedangkan tersangka Supangat mengakui narkoba, senpi rakitan, dan peluru merupakan miliknya.

“Aku dulu pernah tugas di salah satu satuan. Dipecat tahun 2016,” katanya.

Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang dan divonis satu tahun. Pangkat terakhirnya sersan dua (serda). (roz/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Asmara Subuh, 61 Pemuda Diamankan karena Terlibat Balap Liar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler