JAKARTA -- Jajaran Resmob Polda Metro Jaya menyita 3 pucuk senjata api (senpi) jenis FN rakitan berikut seorang penjual dan tiga calon pembelinya dari kawasan Pasar Cikokol, Kota Tangerang, dalam operasi penggerebekan yang digelar Kamis (28/8) malamPenjual tiga pucuk senpi jenis FN Browning HL Power Automatic itu bernama Syahrial yang mengaku menjual senpi Rp 10 juta setiap unitnya.
Syahrial juga mengaku kalau pemasok senpi seorang pria berinisial D yang saat ini masih diburu polisi
BACA JUGA: Bekuk Komplotan Pembuat Upal Rp 4,1 M
Ketiga calon pembeli yang turut diringkus masing-masing bernama, Sambio, Suhirto dan BhakarudinBACA JUGA: Senjata Perampok Dipasok dari Philipina
”Syahrial dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman penjara seumur hidup,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, kemarin.Dijelaskan Boy, tersangka Syahrial selalu berpindah-pindah tempat dalam menawarkan dan menjual senpi
BACA JUGA: Senpi Perampok Diduga dari Mindanau
Di sekitar lokasi tim Resmob Polda Metro Jaya sudah siaga memantau keadaan begitu bertransaksi langsung disergap,” terang Boy lagi.Saat ditanya apakah D itu oknum anggota TNI/Polri" Boy tegas-tegas membantahnya”Bukan anggotaPistol rakitan bisa dibuat siapa saja dan dimana saja yang jelas D itu memang sudah masuk DPO kami (Daftar Pencarian Orang, Red),” tukasnya.
Diungkapnya kalau D itu pernah terlibat dalam perampokan bersenjata dan juga berperan sebagai perantara eksekutor perampokan dengan penadah”Ketiga pembeli masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui untuk apa senpi itu dibeliSemuanya masih didalami,” pungkasnya(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Merokok, Tahanan Dianiaya
Redaktur : Tim Redaksi