Pedagang di Tebing Tinggi Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Jumat, 04 November 2022 – 07:01 WIB
Seorang pedagang yakni PTR (40) mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com - MEDAN - Seorang pria yang beprofesi sebagai pedagang berinisial PTR (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena mengedarkan narkotika.

Pria itu ialah PTR (40), warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Sungguh Keterlaluan

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa tersangka ditangkap polisi di Jalan Sei Bahilang, Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/11) sekitar pukul 11.50 WIB.

"Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 0,28 gram," kata Agus, Kamis (3/11).

BACA JUGA: 42 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar, 3 Tersangka Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika.

"Saat penangkapan ditemukan sabu-sabu dan semua barang bukti itu ada di genggaman tangan PTR," ucapnya.

BACA JUGA: Kurir Sabu-Sabu 42 Kilogram Sudah 15 Kali Mengirim Narkoba, Baru Tertangkap Sekarang

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus Arianto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler