jpnn.com, CIBINONG - Tim Polres Bogor, Jawa Barat menangani keluhan para pedagang di sebuah pertokoan wilayah Parung, yang dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh pengelola.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut masalah itu sudah diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak dimediasi kepolisian.
BACA JUGA: Herman Deru Sebut Honorer Pemprov Sumsel akan Dapat THR 1 Bulan Gaji
"Pihak pengelola mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kejadian tersebut, serta tidak akan mengulangi lagi kejadian yang serupa ataupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya," ujar AKBP Iman Imanuddin di Bogor, Rabu (12/4).
Dia menjelaskan kasus itu bermula ketika salah seorang pedagang di Pertokoan Bintang Parung mengunggah keluhan di media sosial Instagram, karena dimintai THR hingga Rp 800 ribu oleh pengelola toko.
BACA JUGA: 22 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya
Keluhan pedagang itu ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas setempat dengan melakukan patroli dan pemeriksaan ke Pertokoan Bintang Parung.
"Ternyata benar setiap toko sudah dikasih surat Permohonan Dana THR dengan Nomor Surat 001/Pengelola Bintang Parung/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023," terang Iman.
BACA JUGA: Mahfud MD Diusulkan Jadi Pendamping Anies, Irwan: Beliau Bagian Rezim Berkuasa
Setelah memastikan adanya pungutan THR tersebut, polisi memanggil pengelola Pertokoan Bintang Parung dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di Aula Polsek Parung.
"Kedua belah pihak kemudian diberikan arahan dan imbauan oleh Bhabinkamtibmas Desa Parung," ucapnya.
Hasil dari musyawarah tersebut, pengelola mengakui salah dan meminta maaf, dan pedagang yang menyampaikan keluhannya bersedia menghapus konten keluhan tersebut di media sosial.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam