jpnn.com - KENDAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal pada Senin lalu (19/9) menyita minuman keras (miras) hasil razia. Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan, razia itu menyasar pedagang miras di sejumlah kecamatan.
“Hasilnya, ratusan botol Miras berbagai jenis merk dan ukuran dan puluhan ciu itu kami sita,” katanya seperti diberitakan Radar Pekalongan.
BACA JUGA: Kerugian Masyarakat Akibat Bencana Mencapai Rp 10 Miliar
Toni menjelaskan, razia dimulai dengan mendatangi para pedagang yang selama ini ditengarai menjual minuman keras botolan dan ciu oplosan di Desa Tambaksari, Gempolsewu dan Tambaksari di Kecamatan Kecamatan Rowosari. “Dari para pedagang di tiga wilayah itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 miras botolan pabrikan berbagai jenis dan ukuran dan ciu sebanyak 36,25 liter,” ungkapnya.
Razia lantas menyasar wilayah Kecamatan Pageruyung. Hasilnya, petugas mengamankan ratusan miras botolan berbagai jenis dan merek dari para pedagang.
BACA JUGA: 23 Masih Hilang Akibat Banjir Garut
“Petugas tak menemukan ciu di wilayah Kecamatan Pageruyung itu. Tapi, hasil barang bukti miras botolan lebih banyak dari yang diperoleh di Kecamatan Rowosari. Ada 102 miras botolan kami sita di wilayah atas tersebut,” terang dia.
Satpol PP lantas mengangkut miras itu dan mendatanya. Menurut Toni, razia itu dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang Peredaran dan Pengaturan Miras.
BACA JUGA: Si Jago Merah Mengamuk, Ratusan Ton BBM Ludes Terbakar
“Pemain baru (pedagang, red) sanksinya pembinaan. Bila pernah terjaring operasi serupa maka langsung kami tipiring (tindak pidana ringan, red) dengan ancaman hukuman pidana tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” tegas dia. (nur/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Dhani Tolong Sahkan Mulan Jameela Dulu Sebelum Nyalon yaââ¬Â¦
Redaktur : Tim Redaksi