jpnn.com - Penutupan pasar sayur di Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa memantik protes dari para pemilik lapak.
Para pedagang di sana menilai pemerintah tidak adil menegakkan aturan.
BACA JUGA: Semua Pedagang Pasar Kapasan dan Pusat Grosir Surabaya Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari
Salah satu perwakilan pedagang pasar, Daud mengatakan bahwa ada tempat lain seperti Koblen yang juga tidak memiliki izin, tetapi dibiarkan dan tidak ditindak.
Daud menambahkan tindakan pemerintah menutup paksa sekaligus menyegel pasar tidak dibarengi dengan solusi konkret.
BACA JUGA: Pak Ganjar Lega, Ada 2.000 Pedagang Patuh Terhadap Rencana Penutupan Pasar
"Kami ini bukan kriminal, hanya mau berjualan," ujar Daud, Sabtu (5/6).
Selama ini para pedagang kerap ditertibkan saat berjualan di pinggir jalan.
BACA JUGA: Sesalkan Ada Kebijakan Tergesa-gesa untuk Menutup Pasar Keputran Surabaya
Akhirnya, mereka memilih masuk ke lahan kosong tersebut dengan izin pemiliknya.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak setuju apabila lahan yang ditempati dianggap sebagai pasar tak berizin.
Kalau memang benar, kata dia, maka harus ada penertiban yang adil.
"Mohon maaf, pasar sayur Koblen itu juga tidak berizin kenapa tidak disegel juga? Yang ada izinnya, kan, yang buah, yang sayur tidak ada (izin)," ungkap dia.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widyawati menjelaskan bahwa di Koblen, Kecamatan Bubutan, ada dua pasar yang berdiri yakni sayur dan buah.
"Untuk pasar buah atas nama Pak Rahmad itu sudah terbit izinnya. Untuk yang sayur, masih proses," jelas Wiwiek.
Dia mengaku belum mengetahui sudah sampai sejauh mana proses pengurusan izin untuk pasar sayur di Koblen.
Yang jelas pihaknya belum menerbitkan izin tersebut.
"Kalau tidak salah masih di (Dinas) Cipta Karya," ujar dia.
Wiwiek menuturkan sebelum izin operasional pasar atau usaha pasar rakyat (IUPR) keluar, pihak pemohon harus melengkapi berkas-berkas persyaratannya.
Misalnya, syarat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), hingga sampai ke Dinas Perdagangan Surabaya.
"Jadi, dinas-dinas nanti akan memberikan rekomendasi. Kalau dirasa sudah lengkap, baru kami terbitkan izinnya," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penyegelan pasar di Jalan Pandegiling merupakan permintaan Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT).
"Memang prosedurnya seperti itu. Kami menerima bantib (surat bantuan penertiban,red) baru bergerak melakukan penindakan," kata dia.
Mantan Kepala BPB Linmas itu mengaku belum mengetahui terkait izin pasar sayur di bekas penjara Koblen.
Yang jelas, selama ada surat bantib dari dinas terkait, pihaknya akan langsung menerjunkan personel untuk melakukan penindakan.
"Kalau memang ada bantib, pasti kami turun," pungkas Eddy. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra