jpnn.com - Massa pendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono berunjuk rasa di depan Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (2/12/2024).
Para demonstran menuntut penyelenggara Pilkada Serentak 2024 mengusut dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilkada Jakarta.
BACA JUGA: Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Koordinator aksi, Abdul Aziz menyampaikan sejumlah tuntutan massa yang mengatasnamakan kelompok ‘Masyarakat Jakarta Menggugat’.
Aziz meminta KPU DKI mengusut tuntas temuan surat suara tercoblos sebelum digunakan di TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
Dalam kasus itu, sebanyak 19 surat suara sudah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Rano). Pencoblosan secara melanggar aturan itu atas perintah ketua KPPS di TPS tersebut.
Massa meminta kasus itu diusut tuntas meskipun KPU Jakarta mengaku telah memecat pelakunya.
BACA JUGA: Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
"Anggota KPPS sudah dibayar. Ini konspirasi besar," teriak Aziz di depan KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin.
Dia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi dengan KPU dan Bawaslu guna mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jakarta 2024.
"Untuk membongkar siapa dalang yang melakukan operasi untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 03," ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan ‘HMI Garis Keras’, lengkap dengan logo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Selain itu ada juga yang menggunakan atribut topi berlogo paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono.
Pengunjuk rasa juga memita KPU Jakarta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, lantaran dugaan kecurangan yang terjadi di sana.
"Kami mendesak kepada KPU untuk melakukan PSU," demikian tuntutan melalui spanduk tersebut.
Kemudian, pengunjuk rasa juga membeberkan sejumlah kejanggalan pencoblosan di Pilkada Jakarta. Misalnya, banyak warga yang tidak mendapatkan undangan memilih (Form C6).
Lalu, banyak warga yang sudah meninggal 1-3 tahun lalu, tetapi masih mendapatkan Formulir C6.
Di tambah lagi, kasus ketua KPPS yang perintahkan anggotanya mencoblos surat suara untuk Pramono-Rano seperti yang terjadi di Pinang Ranti.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam