jpnn.com - jpnn.com - Politikus Demokrat Ramadhan Pohan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1).
Sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi.
BACA JUGA: Ramadhan Pohan: Saya Masuk Perangkap!
Sabarita Sihaan dan dan Emmy SH menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan atas dakwaan kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp15,3 miliar. Mereka juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.
"Materi eksepsi telah memasuki pokok perkara. Kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada putusan sela untuk melanjutkan proses persidangan," kata Emmy di ruang Cakra I PN Medan, kepada Sumut Pos, Selasa siang.
BACA JUGA: Duh, Usai Sidang Ramadhan Pohan Dikejar Pendemo
Usai pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menunda persidangan dan selanjutnya sidang dijadwalkan pekan depan dengan agenda putusan sela."Sidang kami lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela," jelasnya.
Ramadhan Pohan yang mengenakan kemeja batik bewarna cokelat dan celana panjang hitam langsung mendapat pengawalan dari penasehat hukum dan kerabatnya tergesa-gesa keluar dari pintu belakang gedung PN Medan.
BACA JUGA: Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Rp15,3 M
Namun sebelumnya, di tengah persidangan, belasan orang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum (ARPH) terlibat aduh mulut dengan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik hingga berakhir ricuh dengan pihak kepolisian di PN Medan, Selasa (17/1) siang.
Mereka memaksa untuk bertemu dengan Ketua PN Medan, untuk menyampaikan tuntutan meminta kepada pihak PN Medan untuk melakukan penetapan penahan terhadap Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan mencapai Rp15,3 miliar.
Awalnya, aksi tersebut berjalan dengan damai dan tertib. Kordinator Aksi ARPH, Togam Freddy Siregar menyampaikan sejumlah tuntutannya atas kasus menjerat Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat itu. Dengan inti tuntutnnya meminta pengalihan penahan Ramadhan Pohan menjadi tahanan negera alias dijebloskan ke dalam penjara.
"Bahwa bila dalam 3 kali 24 jam majelis hakim PN Medan tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan, maka kami akan melakukan unjukrasa pengerahan massa dan publikasi lebih besar.
“Ini demi terjaganya profesionalisme, kewibaan, integritas sistem peradilan dan hukum serta pejabatnya di Indonesia dan PN Medan, khususnya," jelas Togam dalam orasi demonya didepan Gedung PN Medan.
Setelah berorasi, tuntutan mereka ditanggapi oleh Humas PN Medan, Erintuah Damanik. Dia mengatakan akan menyampaikan tuntutan pendemo kepada pimpinannya untuk selanjutnya akan disikapi. "Nanti saya sampaikan semua tuntutan kepada Pak Ketua PN Medan," ungkap Erintuah Damanik.(gus/ila)
Redaktur & Reporter : Budi